DPRD Bangka Gelar Rapat Paripurna Pengesahan Raperda dan Penyampaian Hasil Reses

BANGKA, Babelsatu.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka menggelar rapat Paripurna Pengesahan 3 Raperda dan penyampaian Hasil Reses, Senin (30/05/2022).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kab. Bangka Iskandar, S.IP dan dihadiri oleh Wakil Bupati Bangka, Syahbudin, S.IP, M.Tr.IP bersama Kepala OPD dan Formopimda.

Bacaan Lainnya

Dalam sambutannya Iskandar mengatakan bahwa pada tanggal 12 – 13 maret 2022 yang lalu,  Anggota DPRD Kabupaten Bangka melaksanakan kegiatan Reses di daerah pemilihan masing-masing, dengan tujuan menyerap dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat guna memberikan pertanggungjawaban moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihan sebagai perwujudan perwakilan rakyat dalam pemerintahan.

Iskandar menjelaskan, hasil Reses tersebut pada umumnya terkait permasalahan umum, seperti perbaikan infrastruktur, kesehatan, pendidikan, pertanian dan lain sebagainya. Permasalahan tersebut kata Iskandar, tentunya perlu untuk segera diatasi agar masyarakat Kabupaten Bangka merasa nyaman, tentram dan sejahtera dan juga yang dihimpun dalam pokok pikiran DPRD dengan harapan dapat menjadi bahan pertimbangan perencanaan pembangunan di Kabupaten Bangka, agar pembangunan daerah tepat sasaran dan sesuai aspirasi dan kebutuhan masyarakat.

Mengingat besarnya harapan masyarakat kepada DPRD selaku perwakilan rakyat, maka besar pula harapan DPRD kepada pemerintah Kabupaten Bangka untuk dapat bersinergi dalam merealisasikan aspirasi masyarakat tersebut dengan tetap memperhatikan skala prioritas program dan manfaatnya dalam kegiatan/proyek yang dibiayai anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Bangka.

“Apapun hasil reses ini merupakan salah satu sumber pokok pikiran DPRD yang nantinya dapat di input dalam aplikasi sistem informasi pemerintahan daerah (SIPD) sesuai amanah peraturan menteri dalam negeri nomor 70 tahun 2019 dan alhamdulillah saat ini, seluruh anggota DPRD Kabupaten Bangka sudah memiliki akun masing-masing untuk penginputan pokok pikiran DPRD tersebut, namun perlu sosialisasi dan bimbingan teknis penginputan pokok pikiran dimaksud sehingga peran sekretariat DPRD melalui admin SIPD sangatlah besar dalam rangka percepatan implementasi SIPD di kabupaten Bangka ” tutur Iskandar.

Iskandar menambahkan, rapat Paripurna ini juga membahas persetujuan Raperda Kabupaten Bangka yaitu Raperda Tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi dan Komunikasi; Raperda Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan, Raperda Tentang Penyelengaraan Kabupaten Layak Anak.

Ketiga Raperda ini merupakan Raperda usulan dari bupati Bangka yang telah ditetapkan dalam propemperda Kabupaten Bangka tahun 2022 yang disampaikan oleh Bupati Bangka melalui rapat Paripurna tanggal 26 april 2022 lalu, dan telah dilakukan pengkajian dan pembahasan oleh masing-masing pansus, yaitu pansus V, pansus VI dan pansus VII bersama-sama dengan OPD terkait. (naf).

Pos terkait