*Dianggap Bukan Portal Media Resmi*
PANGKALPINANG, Babelsatu.com – Pemilik tambak di kawasan Bedukang Kabupaten Bangka, Dedi Yulianto mengambil langkah hukum terkait pemberitaan mengenai tambak udang miliknya yang dianggap merugikan dirinya secara pribadi.
Untuk itu, Dedi Yulianto alias DY kepada wartawan beberapa waktu lalu menyatakan dirinya akan mengambil langkah hukum terkait sejumlah media yang melakukan pemberitaan tersebut. Alasannya kata DY ada beberapa media yang di anggap bukan merupakan portal media yang memberitakan tentang dirinya dan berpotensi terkena UU ITE.
Namun lanjut DY, sebelum mengambil langkah hukum ini, ia akan berkonsultasi terlebih dulu kepada pihak yang berkompeten terkait pemberitaan dirinya dan usaha tambak udang nya miliknya tersebut.
“Semua yang menulis berita tentang saya, tentang tambak saya, khususnya soal bahwa saya dilapor dan kemudian ada statement yang menggiring saya untuk menjadi tersangka, itu saya analisa. Kemudian saya konsultasikan kepada yang mengerti. Hasilnya ada berita-berita yang muncul itu bukan merupakan produk pers. Atau lebih tepatnya melakukan pelanggaran terhadap UU Pers nomor 40 tahun 1999. Berita itu bukan produk pers atau bisa disamakan dengan medsos. Ini yang kemudian saya sedang pelajari untuk saya laporkan ITE. Karena itu bukan ranah UU Pers No 40 tahun 1999,” terang Dedy yang sering disebut DY.
Ia menambahkan, dirinya telah mengantongi nama blog dan media yang melanggar UU Pers tersebut. Kendati tidak secara detil menyebutkan pasal-pasal yang dilanggar dalam UU no 40 tahun 1999 tentang Pers tersebut, namun menurut Dedi pihaknya meyakini bahwa pasal yang akan disangkakan sudah pas. Menurutnya lagi, pihaknya tinggal mempelajari unsur pencemaran dan fitnah yang ditulis dalam narasi blog tersebut. Kalau didapati memenuhi unsur, pihaknya berniat melapor.
“Tidak semua media yang bakal di lapor, ada sebagian besar itu memang produk pers atau sesuai dengan ketentuan dengan yang diatur dalam UU no 40 tentang Pers. Akan tetapi ada yang tidak termasuk dalam kategori sebagai produk pers. Kira-kira seperti itu pemahaman yang saya dapatkan setelah berkonsultasi. Sekarang masih menunggu pertimbangan dari penasehat hukum saya, kapan untuk saya lapor ke Polisi,” timpal mantan anggota DPRD Babel 2 periode ini.
Sebelumnya usaha tambak udang yang dikelola Dedi Yulianto ramai diberitakan oleh berbagai media. Berawal dari pemberitaan yang menyebutkan usaha tambak udangnya di kawasan Bedukang, berada di atas lahan Hutan Lindung. Polemik terus berlanjut hingga Dedi pun dilaporkan oleh LBH HKTI ke Mapolda babel atas dugaan pelanggaran kawasan hutan. Namun dari sekian berita yang beredar, ada beberapa yang tidak memperhatikan aturan main dalam pers, sebagaimana UU no 40 tahun 1999. Atas hal ini Dedi berniat mengambil langkah hukum untuk melaporkan dugaan pelanggaran UU ITE. “Tunggu saja hasil telaah dari tim hukum kita,” tutup Dedi. (naf)