Terkait Laporan Dugaan Pelanggaran UU ITE Dedy Yulianto, Budiyono Cs Dikabarkan Mangkir dari Panggilan Polisi

Gambar Illustrasi Sumber Internet

PANGKALPINANG, Babelsatu.com – LBH HKTI, Budiyono bersama rekan-rekannya dikabarkan mangkir dari panggilan penyidik Polda Bangka Belitung berkaitan dengan laporan dugaan pelanggaran UU ITE yang dilakukan oleh Pengusaha Tambak Udang, Dedy Yulianto di Mapolda Babel beberapa waktu lalu.

Belum ada keterangan resmi dari penyidik Polda Babel terkait mangkirnya Budiono cs tersebut dari panggilan polisi, Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Babel, Budi Hermawan ketika dikonfirmasi melalui pesan Whats’app 1 Juli 2022 lalu belum memberikan jawaban hingga berita ini di turunkan.

Bacaan Lainnya

Namun keterangan dari Dedy Yulianto yang melaporkan Budiyono cs mengatakan bahwa hasil konfirmasinya kepada penyidik Polda Babel, bahwa penyidik sudah mengirimkan surat panggilan kepada Budiyono terkait laporan dirinya, akan tetapi hingga saat ini Budiyono belum memenuhi panggilan penyidik dengan alasan masih menyesuaikan dengan waktu yang tepat.

Panggilan penyidik tersebut menurut Dedy sudah dilakukan sekitar tanggal 10 Juni 2022 lalu sesuai keterangan penyidik yang disampaikan kepada dirinya.

Sebelumnya, Dedy Yulianto yang memiliki usaha tambak udang Vaname di wilayah desa Bedukang Kabupaten Bangka diberitakan oleh LBH HKTI dengan sebutan dugaan perambahan hutan lindung. Tambak udang tersebut di tuding LBH HKTI melanggar kawasan hutan dan bakau.

Padahal kata Mantan Pimpinan DPRD Babel yang dikenal dengan sebutan DY ini, usaha tambak udang tersebut merupakan warisan dari orang tuanya yang saat ini sedang diupayakan penyelesaian perizinannya sesuai dengan relaksasi yang diberlakukan pemerintah dalam UU Cipta Kerja, pada pasal 110 A dan 110 B.

Merasa dipermalukan akibat pencemaran nama baik dirinya dan keluarga, DY membuat laporan dugaan pelanggaran UU ITE ke Mapolda Babel. laporan tersebut sudah di proses oleh penyidik Polda Babel dengan meminta keterangan dari DY selaku pelapor untuk melakukan penyelidikan.

Namun sayangnya ketika penyidik melayangkan surat panggilan kepada Budiyono, menurut informasi yang ia dapat belum memenuhi panggilan tersebut.

Dengan ketidak hadiran Budiyon tersebut, Dedy berharap agar pihak kepolisian dapat menjalankan tugasnya sesuai prosedur yang berlaku.

“Proses hukum mesti di tegakan, tidak ada yangg kebal hukum, kami yakin Polda Babel bekerja profesional dan ada konsekuensi akibat mangkir dari panggilan polisi,” tegasnya.

Sementara, Budiyono ketika di hubungi melalui whats,app dan telpon selulernya untuk dikonfirmasi, Selasa (5/07/2022) belum menjawab panggilan telepon dari wartawan babelsatu.com (naf)

Pos terkait