SUNGAILIAT, Babelsatu.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka menggelar Rapat Paripurna penyampaian Laporan Kinerja Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Bangka Tahun Anggaran 2021 bertempat di ruang Paripurna DPRD Kabupaten Bangka, Senin (28/3/2022).
Rapat dihadiri langsung oleh Bupati Bangka, Mulkan, Ketua DPRD Kabupaten Bangka, Iskandar, Wakil Ketua Mendra Kurniawan serta seluruh Kepala OPD Pemkab Bangka dan Forkopimda di Kabupaten Bangka.
Iskandar mengatakan, penyampaian LKPJ kepada DPRD merupakan kewajiban kepala daerah yang diatur oleh undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yakni satu kali dalam setahun sesuai pasal 71 ayat 2
“LKPJ tersebut harus disampaikan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” jelas Iskandar.
Ia menerangkan, penyampaian LKPJ Bupati tahun 2021 ini kepada DPRD merupakan bentuk perwujudan atas kinerja pemerintah kabupaten Bangka, dalam melaksanakan program kegiatan pembangunan, serta menyelaraskan kemitraan dan sinergitas antara pemerintah daerah dengan DPRD kabupaten Bangka.
Selain itu, penyampaian LKPJ Bupati ini juga lanjut Iskandar, sebagai bentuk keterbukaan informasi publik dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang telah menjadi kewenangan dan tugas pemerintah daerah.
“DPRD Sebagai lembaga politik memberikan sumbangsih dan dukungan kepada Bupati dalam bentuk regulasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan program kegiatan pembangunan dan
kemasyarakatan yang telah dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2021,” jelasnya.
Sementara, Mulkan mengatakan, LKPJ ini bertujuan menyampaikan informasi pelaksanaan program pemerintah daerah melalui Bupati kepada DPRD Kabupaten Bangka sebagai perwakilan dari masyarakat Bangka, sekaligus sebagai bentuk nyata dalam upaya menciptakan pemerintahan yang berlandaskan pada pelaksanaan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik (good governance), efektif, transparan, bertanggung jawab.
“Penyusunan dokumen LKPJ ini mengikuti kaidah peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, dengan ruang lingkup hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi dasar kewenangan daerah yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah terdiri dari capaian dan pelaksanaan program kegiatan terhadap target yang ditetapkan dalam rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) tahun 2021,” jelas Mulkan. (naf)