PANGKALPINANG, Babelsatu.com – Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) tahun 2022 yang digodok Dewan Pengupahan sudah ditentukan, dan disampaikan ke Gubernur Babel Erzaldi Rosman.
Hanya saja tipis. Kenaikan UMP 2022 hanya sekitar Rp34.859 atau 1,08 persen dari UMP 2021 senilai Rp3.230.022. Berarti UMP 2022 senilai Rp3.264.881.
Demikian ini disampaikan Gubernur Babel, Erzaldi Rosman kepada sejumlah Rabu (17/11/2021). Gubernur berharap, UMP 2022 dapat diterima semua pihak.
“Ada kenaikan walaupun tidak besar, kenaikannya 1,08 persen, namun kami juga minta masukan dari SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia), kendati mereka belum setuju kami tetap terus mencobanya,” kata Erzaldi Rosman di Ruang VVIP Bandara Depati Amir.
Diterangkan Erzaldi, nilai UMP 2022 ini sudah sesuai dengan perhitungan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 202 tentang Cipata Kerja. “Ini keputusan untuk semua, mari dipatuhi dengan segala kondisi sekarang ini. Dan mohon diterima bersama,” ujarnya.
Diakui Erzaldi Rosman, memang saat ini pertumbuhan ekonomi di Babel sangat tinggi, namun angka inflasi berdasarkan data yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik (BPS) Babel tetap diperhatikan dalam menentukan nilai UMP ini.
“Jadi dibalik pertumbuhan ekonomi kita yang tinggi, kita juga harus menekan inflasi, apalagi format ini sudah dimasukkan struktur format upah yang ada dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Kendati demikian, pihaknya tetap memperhatikan pendapatan para pekerja dengan merumuskan struktur dan skala upah (Susu) dengan melihat produktifitas para pekerja. “Ya, dalam waktu dekat ini, kami akan merumuskan struktur dan skala upah supaya akan lebih baik lagi,” kata Erzaldi.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Babel, Elfiyena membenarkan format perhitungan UMP 2022 tersebut, jika dulu harus melalui survei, UMP 2022 dihitung lewat rumus data Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) dengan menggunakan data Badan Pusat Statistik (BPS).
Melalui rumus ini angka yang didapat untuk UMP akan jelas, rumus ini dimasukan dalam perhitungan UMP tersebut sesuai amanah Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja (Ciptaker).
“Kami dari provinsi tetap berusaha, agar tidak berkutat pada upah minimum saja, melainkan mendorong perjuangan kepada upah berdasarkan struktur dan skala upah sebagai wujud produktifitas,” pungkas Elfiyena.(red)