Bea Cukai Pangkalpinang Musnahkan Rokok Ilegal Dan MMEA Senilai Rp 12,6 M

PANGKALPINANG, Babelsatu.com – Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) memusnahkan barang bukti milik negara hasil penindakan pelanggaran kepabeanan dan cukai.

“Kegiatan pemusnahan ini dilaksanakan secara serentak oleh seluruh Satuan Kerja Bea dan Cukai di Lingkungan Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Timur,” kata Kepala Kantor KPPBC TMP C Pangkalpinang, Yetty Yulianty di Pangkalpinang, Kamis (17/11/2021).

Yetty melanjutkan, pemusnahan jumlah barang sitaan sebanyak 9.865.330 batang rokok, 388.350 gram tembakau iris, 3.556.50 liter MMEA, dan lain-lain.

“Total nilai barang secara keseluruhan sebesar Rp 17,7 milyar dan kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 12,6 milyar,” ujarnya.

Dari keseluruhan pemusnahan secara serentak tersebut, jumlah barang yang dimusnahkan oleh KPPBC TMP C Pangkalpinang sebanyak 125.860 batang rokok dan 8.64 liter minuman mengandung etil alkohol jenis Soju dengan perkiraan nilai sebesar Rp 131.075.200 dan potensi kerugian negara sebesar Rp 61.307.710.

“Barang hasil penindakan yang dimusnahkan tersebut berasal dari 45 penindakan atas pelanggaran Undang-Undang Cukai yang diperoleh sejak November 2020 sampai dengan September 2021,” jelas Yetty.

Sebelumnya di tahun yang sama, tepatnya di bulan Februari 2021, KPPBC TMP CPangkalpinang juga telah melakukan pemusnahan barang milik negara sebanyak 195.637 bungkus atau total 3.912.740 batang rokok ilegal dengan keseluruhan nilai barang sebesar Rp. 3.961.897.800, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 1.772.187.700,00.

Rokok ilegal dan MMEA yang akan dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti tindak pidana di bidang Cukai yang dilakukan dengan menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya.

Tindakan tersebut telah melanggar ketentuan di bidang Cukai sesuai Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai dan diancam hukuman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharus dibayar.

“Pemusnahan dengan pemotongan rokok yang dilanjutkan dengan cara dibakar, dengan tujuan merusak atau menghilangkan fungsi dan sifat awal barang, sehingga tidak dapat dipergunakan,” tandas Yetty.

“Dengan adanya pemusnahan ini diharapkan partisipasi dari unsur instansi pemerintah terkait dan masyarakat, untuk meningkatkan sinergi dalam mengamankan hak-hak penerimaan negara maupun dalam melindungi negara dari peredaran barang-barang berbahaya,” pungkasnya. (Red)

Pos terkait