PANGKALPINANG, Babelsatu.com – Gubernur Bangka – Belitung Erzaldi Rosman mengambil langkah cepat guna melakukan pengerukkan alur muara Air Kantung Sungailiat di Kabupaten Bangka. Sikap yang diambil Erzaldi Rosman mengingat pendalaman muara tersebut tidak pernah terselesaikan selama 10 tahun ini sehingga mengakibatkan aktifitas para nelayan terhambat dan banyaknya kerugian bagi nelayan setempat
“Jadi, kami lakukan diskresi bekerjasama Primkopal, supaya bisa segera diselesaikan pendalaman ini,” kata Gubernur Babel, Erzaldi Rosman usai pertemuan dengan Kelompok Nelayan dan Pengusaha Ikan Sungailiat (KNPIS) di ruang Tanjung Pendam Kantor Gubernur Babel, Selasa (19/10/2021).
“Saat ini administrasi sudah berjalan dan kami masih menunggu surat keputusan penjualan pasir ini dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) jangan sampai pasir ini terus menumpuk disana,” ujarnya.
Erzaldi melanjutkan terkait apa yang terjadi pada nelayan Sungailiat ini, Pemprov Babel tidak akan tinggal diam.
“Pengerukkan sudah mulai dilaksanakan, disana sudah ada alat berat yang disiapkan untuk operasional yang diawasi dan dilaksanakan Primkopal,” jelas Erzaldi.
“Kami mohon doa dan dukungan masyarakat nelayan, supaya bisa proses pengerjaannya berjalan lancar demi kebaikan masyarakat,” paparnya.
Tidak itu saja, dalam pertemuan itu disampaikan pendalaman alur muara Air Kantung Sungailiat berikut Pembangunan Pelabuhan Nusantara (PPN) Sungailiat sebenarnya sudah masuk dalam project nasional pada tahun 2020.
Pemerintah dalam pembangunan ini melalui Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) tertanggal 29 Maret 2020, berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan perusahaan Jepang, apabila anggaran sudah disetujui maka akan dilaksanakan pada tahun 2022 mendatang.
Sementara itu, Humas KNPIS, Slamet Riyadi, mengatakan kondisi saat ini sangat mengkhawatirkan, pendangkalan terus terjadi dimana alur muara sekarang ini hanya tiga meter.
“Apa yang dilakukan PT Pulo Mas ini tidak seperti apa yang diutarakan selama ini, sebab alur muara masih tetap dangkal,”
“Dengan ditunjuknya perusahaan oleh Primkopal atau Pemprov Babel ini, kami minta komitmennya. Jangan sampai seperti PT Pulo Mas ini,” harapnya.
Sedangkan, Ketua HNSI Kabupaten Bangka, Lukman, menambahkan saat ini sudah ada alat berat di lokasi untuk melakukan pengerukkan.
“Kami berterimakasih kepada gubernur yang sudah memfasilitasi para nelayan, terkait upaya pengerukan alur muara Air Kantung ini,” tandas Lukman.
Untuk diketahui sebelumnya, pengerukan alur muara ini dilakukan PT Pulo Mas sudah 10 tahun, tapi alur muara tidak kunjung teratasi dan menimbulkan kerugian bagi nelayan seperti lambung kapal yang pecah serta terhambatnya aktifitas nelayan.
Menindaklanjuti hal itu, Gubernur Babel telah mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Bangka Belitung Nomor 188.44/720/DLHK/2021 tentang pemberian sanksi administratif berupa pencabutan izin berusaha kepada PT Pulomas Sentosa tertanggal 3 Agustus 2021 dan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Nomor 188.4/01/LHK/DPMPTSP/2021 tertanggal 23 Agustus 2021 tentang pencabutan Keputusan Kepala DPMPTSP nomor 188.4/131/LH/DPMPTSP/2017 tentang pemberian izin lingkungan kegiatan normalisasi alur, muara dan kolam Pelabuhan Perikanan Nusantara di Kabupaten Bangka oleh PT Pulomas Sentosa.(red)