Pangkalpinang, Babelsatu.com– Pemerintah Kota Pangkalpinang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) berencana mengambil alih mobil pink pengangkut sampah baik secara operasional maupun retribusi yang sebelumnya dikelola oleh setiap kelurahan di kota Pangkalpinang.
“Rencana tahun depan mobil pink pengangkut sampah akan diambil DLH, kalau sampai saat ini masih di bawah kelurahan. Rencananya tahun 2022 secara penganggaran sudah direncanakan,” kata Plt Kadis DLH Kota Pangkalpinang, Endang, Selasa (22/6/2021).
Disampaikan Endang, saat ini semua operasional dan pelaksanaan masih di kelurahan termasuk retribusi yang disetor melalui kas daerah sesuai target wajib retribusi.
“Mereka yang menentukan target berapa jumlah pelanggan yang wajib membayar retribusi,” bebernya.
Ia mengatakan, untuk tarif retribusi mobil pink sebesar Rp. 15 ribu, yang sudah tertuang dalam Peraturan Daerah tentang retribusi pelayanan persampahan.
“Untuk pungutan mobil pink pihak kelurahan menyampaikan jumlah wajib retribusi yang berlangganan, dari DLH memberikan karcis sesuai data yang diberikan,” imbuhnya.
Diakui Endang, memang pada tahun 2020 lalu ditemukan ada beberapa kelurahan yang menyetor retribusi ke kas daerah, namun tidak sesuai target.
“Ini sempat menjadi temuan BPK, kami diinstruksikan untuk membuat SOP mengenai hal tersebut, agar mobil pink lebih efektif, maka kami akan ambil alih pengelolaannya,” tutupnya. (Fth)