PANGKALPINANG, Babelsatu.com – Ketua DPRD Provinsi Kep. Bangka Belitung (Babel), Herman Suhadi, S.Sos menghadiri Rapat Koordinasi (rakor) Penanganan Covid-19 Di Wilayah Prov. Kep. Babel, Rabu (02/06/2021).
Rapat berlangsung di gedung Tribrata Polda Kep. Babel, dimpimpin langsung oleh Kapolda Kep. Babel, Irjen Pol Anang Syarif Hidayat serta dihadiri jajaran Forkopimda Provinsi dan Kab/Kota, Bupati se Provinsi Kep. Babel, Satgas Covid-19, dan kepala OPD terkait serta jajaran Polres Polda kep. Babel. Turut hadir juga Gubernur Kep. Babel Erzaldi Rosman secara virtual.
Herman Suhadi mengatakan, dalam penanganan penyebaran Covid-19 di wilayah Kep. Babel agar peran satuan polisi Pamong Praja baik Provinsi ataupun yang ada di Kabupaten/Kota untuk dapat mengimplementasikan dan menegakkan point-point yang sudah ada dalam Perda No 10 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan Dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019. Hal ini sesuai dengan hasil rapat Badan Musyawarah DPRD yang telah dilaksanakan beberap waktu lalu.
Ia juga mengatakan, agar Gubernur Kep. Babel untuk segera membuat aturan turunan terkait Perda tersebut melalui peraturan Gubernur guna memperkuat dan mengatur ketentuan-ketentuan yang tidak diatur dalam perda.
“Atas kesepakatan antara Badan Musyawarah dan perangkat daerah yang hadir beberapa waktu lalu diputuskan, Pertama, usulan pembahasan atas perda Nomor 10 tahun 2020 tidak dilanjutkan ke tahap selanjutnya dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan saran dari Kemendagri RI.
Kedua, mempersilahkan kepada Gubernur Kep. Babel untuk melaksanakan perda tersebut dan menetapkan Peraturan Guberbur, melakukan sosialisasi, koordinasi ke pemda Kab/Kota, memperkuat satuan PolPP dan satuan tugas Covid19 bekerjasama aparat penegak hukum, menyiapkan sarana dan prasarana terkait implementasi perda nomor 10 tahun 2020, “jelas politisi PDI-P ini. (rill/setwan/babel/red)