Sosialisasi Perda Covid-19, Ketua DPRD Babel Ajak Patuhi Prokes

Sungailiat, Babelsatu.com– Ketua DPRD Provinsi Kepulauab Bangka Belitung, Herman Suhadi, S.Sos melakukan sosialisasi penyebarluasan Perda adaptasi kebiasaan baru di tengah pandemi covid-19 di kediaman H. Misdartono, Kampung Nelayan 1, Kelurahan Sungailiat, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, Sabtu (08/05/2021).

Menurut politikus PDIP itu, penyebaran virus corona di Bangka Belitung (Babel) saat ini sudah cukup mengkhawatirkan.

Bacaan Lainnya

Untuk itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel  terus melakukan langkah-langkah mitigatif dan penanganan semaksimal mungkin guna menekan angka pertumbuhan Covid-19 di Babel.

Namun di lain sisi, masyarakat diminta ikut berperan memutus mata rantai sebaran covid dengan cara mematuhi protokol kesehatan (Prokes) yang dianjurkan pemerintah.

Pada kesempatan ini Herman juga menyinggung tentang 13 kesepakatan yang dihasilkan dalam Rakor lintas sektor beberapa waktu lalu.

Menurut Herman Suhadi, ke-13 keputusan bersama yang telah disepakati tersebut salah satu diantaranya, pelarangan ‘open house’ bagi pejabat dan peniadaan kegiatan takbir keliliing.

Selain itu Pemprov Babel juga sudah mempunyai Perda Nomor 10 Tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019.

Perda ini selain mengatur tentang penanganan Covid-19 juga memberikan sanksi bagi masyarakat atau pelaku usaha yang melanggar prokes.

“Jadi Bapak/Ibu semua tolong kita semua untuk tetap mematuhi prokes yang ditetapkan pemerintah, paling tidak dengan selalu memakai masker dan mencuci tangan sebelum melakukan sesuatu,” ucap Herman.

Pada kesempatan yang sama Ustadz Satera yang juga selaku narasumber mengatakan, pentingnya perda ini disampaikan guna menekan angka penyebaran/penularan virus corona itu sendiri. Saat ini Pemprov Kep. Babel berada pada level tiga jumlah harian kasus terkonfirmasi Covid-19.

“Ini artinya penyebaran virus corona di Babel luar biasa cepat,” kata Satera.

Dijelaskan Satera bahwa Perda Nomor 10 Tahun 2020 ini dibuat guna memberikan jaminan pemenuhan kesehatan masyarakat. Seperti memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.

Dengan terjaganya kesehatan masyarakat akan membawa pengaruh yang signifikan terhadap sektor perekonomian dan kehidupan sosial masyarakat dapat berjalan dengan baik. (rel/wan/Ina)

Editor: Stefanus Hati Lopis

Pos terkait