Masyarakat Diminta Tak Dirikan Bangunan Liar di Sempadan Sungai Jerambah Gantung

Pangkalpinang, Babelsatu.com– Peresmian jembatan Jerambah Gantung sepanjang 65 meter yang membentang di atas anak Sungai Kerabut dan menghubungkan Kabupaten Bangka dengan Kota Pangkalpinang pada Kamis 4 Maret 2021 harus membuat masyarakat sekitar semakin punya kesadaran dan rasa memiliki infrastruktur jalan tersebut.

Hal itu disampaikan Ketua Forum Daerah Aliran Sungai (Fordas) Bangka Belitung, Fadillah Sabri.

Bacaan Lainnya

Dia menyarankan agar masyarakat tidak mendirikan bangunan liar di sempadan sungai kawasan Jembatan Jerambah.

“Saya titip kepada Pak Walikota Pangkalpinang dan Bupati Bangka agar wilayah sempadan sungai sekitar jembatan tidak menjadi kawasan kumuh,” ucap Fadillah, Rabu (3/3/2021).

Ketua Fordas Bangka Belitung, Fadillah Sabri.

Pria yang juga menjabat Rektor Universitas Muhammadiyah (Unmuh) Bangka Belitung ini menerangkan, sungai-sungai di perkotaan jika terjadi pembiaran pembangunan liar yang tidak tertata, akan berdampak tidak hanya kepada kawasan sempadan sungai tetapi juga menjadi perkampungan kumuh.

Ia juga mengingatkan agar seluruh masyarakat mempunyai komitmen tidak melakukan pengrusakan di area sempadan sungai dan memperhatikan fungsi serta kelestariannya.

“Sebelum hal tersebut terjadi, saya berharap ada Perwako (Peraturan Wali Kota) yang mengaturnya,” tegasnya.

Peraturan ini dapat berisi aturan yang tidak mengizinkan semua pihak membangun di kawasan sempadan sungai Jerambeh Gantung.

Dia berharap hadirnya jembatan Jerambah Gantung dapat dimanfaatkan dengan baik demi meningkatkan geliat perekonomian di dua daerah itu. (Ina)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *