Pangkalpinang, Babelsatu.com– Komisi Pengawas Korupsi (KPK) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat bersama para karyawan PT. Tata Hamparan Eka Persada (THEP) mendatangi kantor DPRD Kepulauan Bangka Belitung untuk menyampaikan aspirasi atas terjadinya mutasi kerja yang tidak sesuai aturan, Rabu (17/02).
Ketua DPRD Babel Herman Suhadi, didampingi Wakil Ketua Muhammad Amin, menyambut baik dan mengucapkan terima kasih karena bisa bersilahturahmi dan bermusyawarah bersama KPK Tipikor dengan para karyawan PT THEP Bangka Barat.
“Kami bangga, setuju dan sangat mengapresiasi kawan-kawan yang telah datang ke tempat yang tepat dalam menyalurkan aspirasi, karena kami salah satu jembatan untuk menjembatani keinginan rakyat,” kata Ketua DPRD Babel Herman Suhadi dalam audiensi di Banmus DPRD Babel.
“Kami siap memanggil manajemen PT THEP nanti berdiskusi yang nanti akan dihadiri kawan-kawan Disnaker Babel dan Disnaker Bangka Barat, kita undang dan kita pecahkan bersama yang insyaallah akan kami laksanakan dalam waktu dekat,” jelasnya.
Allani, sekretaris KPK Tipikor Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat, mengapresiasi lembaga dan pimpinan DPRD Babel yang telah menerima aspirasi pihaknya.
“Menyampaikan aspirasi, karena terjadi mutasi PT THEP yang tidak sesuai aturan, maka kami ke sini menyampaikan ke DPRD Babel ini,” ujar Allani.
Tiga Tuntutan Warga
Menurut Allani sedikitnya terdapat tiga tuntutan yang disampaikan pihaknya ke DPRD Babel diantaranya meminta PT THEP tidak melanggar aturan yang telah disepakati, meminta DPRD Babel memanggil pihak management PT. THEP ke untuk melakukan audensi bersama pihak terkait dan jika pihak pimpinan top management PT. THEP tidak bisa bersosialisasi dengan masyarakat untuk segera diganti.
Menurut pengakuan Allani, terdapat 20 orang karyawan yang terdampak terhadap kebijakan mutasi tersebut, terhitung sejak tanggal 16 Februari 2021.
Selain itu, katanya, pemutasian tersebut telah melanggar pasal 17 ayat 4 di dalam perjanjian kerja bersama PT. THEP.
“Jadi yang dilanggar itu perjanjian lisan dan tulisan dengan masyarakat. MOU itu ada antara PT. THEP dengan masyarakat. Itu bunyinya bahwa PT. THEP memprioritaskan tenaga kerja lokal”, jelasnya. (ril/SHL)