DPRD Babel Lantik Tiga Anggota Hasil PAW

Pelantikan Tiga Anggota DPRD Hasil PAW : Foto Ist

Pangkalpinang, Babelsatu.com – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar rapat paripurna pelantikan dan pengucapan sumpah/ janji jabatan tiga anggota DPRD hasil Pergantian Antar waktu (PAW) sisa masa jabatan 2019-2024 di ruang paripurna DPRD Babel, Komplek Perkantoran Pemprov Babel  Air Itam, Kamis (11/02/2021).

Tiga Anggota DPRD PAW yang dilantik ialah Evi Junita dari Fraksi PDI Perjuangan menggantikan Didit Srigusjaya yang berhenti karena mencalonkan diri sebagai Bupati Bangka Tengah pada Pilkada lalu, Susi dari Fraksi PDI Perjuangan menggantikan Rina Tarol yang juga berhenti karena mencalonkan diri sebagai Bupati Bangka Selatan serta Warkamni dari Fraksi PPP menggantikan M. Yunus yang telah meninggal Dunia.

Bacaan Lainnya
Fotot Bersama 3 Anggota DPRD Hasil PAW : Foto Ist

Ketua DPRD Babel, Herman Suhadi dalam sambutannya mengatakan, Paripurna ini dilaksanakan sebagai wujud pelaksanaan ketentuan konstitusi dan sebagai salah satu representasi pelaksanaan akses kedaulatan dan perwakilan rakyat daerah.

Herman berharap, dengan dilantiknya ketiga anggota DPRD yang baru ini dapat meningkatkan kinerja DPRD Babel dalam membangun Provinsi Babel agar lebih maju dan sejahtera, serta tetap memegang teguh amanat rakyat dan mengadaposi aspirasi rakyat.

Wakil Gubernur Babel, Abdul Fatah yang hadir di pelantikan ini mengatakan, pelantikan PAW tiga anggota dewan ini dapat mendukung kinerja DPRD Babel dan berharap DPRD Babel bersama eksekutif mampu mengoptimalisasi kinerja dan bersinergi atas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat menuju Bangka Belitung maju dan sejahtera.

Dengan dilantiknya tiga anggota DPRD hasil PAW ini, maka komposisi personel di Fraksi PDI-P sudah lengkap, sementara untuk kursi yang ditinggalkan oleh Algafry Rahman dari Fraksi Golkar, Sukirman dari Nasdem, dan Aditya Rizki Pradana dari Partai Demokrat hingga saat ini masih kosong dan akan segera menyusul setelah pengajuan PAW dari Partai Golkar, Nasdem, dan Demokrat di Kemendagri diproses, sehingga SK nya bisa turun dan dapat dilakukan rapat Paripurna sekali lagi untuk pelantikan PAW. (rill/red)

Pos terkait