Jebus, Babelsatu.com— Tim Unit Reskrim Polsek Jebus meringkus dua pelaku pencurian di lokasi TKP di Perkebunan Sawit Sahrial desa Semulut Kecamatan Parittiga Bangka Barat.
Kedua pelaku tersebut berinsial RID (36) dan DU (47) warga desa Semulut Kecamatan Parittiga.
Kapolsek Jebus AKP Muhammad Saleh seizin Kapolres AKBP Fedriansah menjelaskan kronologis kejadian tersebut pada hari sabtu tanggal 07 November 2020, sekitar pukul 19.00 Wib telah terjadi pencurian bertempat di perkebunan sawit bapak Sahrial di desa Semulut Kecamatan Parittiga.
“Awalnya saudara Aan mendapatkan telepon dari saudara Ferdi yang memberitahukan mengenai tandan buah sawit milik saudara Sahrial yang kembali hilang lagi sekitar kurang lebih 500 kg setelah mengetahui perihal tersebut saudara Aan langsung melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Jebus untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata M. Saleh, Selasa (10/11/2020).
Menurut M. Saleh, setelah menerima laporan warga pihaknya segera menurunkan Tim Unit Reskrim melakukan Penangkapan
Pada hari minggu tanggal 08 November 2020 sekitar pukul 17.00 WIB.
Anggota Polsek Jebus mendapat informasi bahwa ada 2 orang mencurigakan di sekitar kebun sawit pelapor.
Kemudian setelah dilakukan penangkapan diamankan juga barang bukti hasil curian berupa buah sawit sekitar 330 kg beserta dodos.
Kedua pelaku mengakui sawit yang dicurinya merupakan milik orang lain.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Jebus guna proses hukum lebih lanjut,” tutup M. Saleh. [Ril/red]
Editor: Stefan