Oleh : Yudhie Aprianto, S.Ip
Babelsatu.com, Jakarta – Ketua Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Pers Dewan Pers, Ahmad Djauhar menegaskan pelaksanaan uji kompetensi wartawan dilakukan untuk menjaga agar wartawan tetap berkualitas, terutama bagaimana cara membuat berita dan bersikap.
Ia menegaskan, dalam uji kompetensi ini Dewan Pers hanya mengesahkan saja, namun untuk aturan yang membuatnya adalah perwakilan wartawan seperti PWI, AJI dan IJTI serta dari unsur Pimpinan Media.
Ahmad menjelaskan, di era media cyber sekarang ini wartawan sangat rawan sekali terkena UU ITE, bahkan bila terjadi kesalahan sedikit saja bisa langsung ditangkap, namun berbeda halnya bila sudah melakukan sertifikasi dan uji kompetensi apabila terjadi permasalahan ranahnyua bukan ke pidana umum tetapi diselesaikan ke Dewan Pers.
“Kalo tidak mau sertifikasi tidak apa-apa, tetapi kalau ada apa-apa tanggung sendiri, jangan minta bantu Dewan Pers kalau di periksa polisi, apalagi media cyber kalau salah dikit di tanggkap,” pungkasnya.
Selain wartawan kata Ahmad, narasumber juga tidak boleh di penjarakan apabila sudah masuk ke dalam ranah dewan pers, sebab kasus kasus pers tidak bisa masuk kedalam ranah kepolisian dan narasumber tetap harus dijaga. (*)