Ketua DPRD Babel Dorong Legalitas Pekerja Tailing di Bangka

PANGKALPINANG, Babelsatu.com – Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, menerima audiensi Forum Pencucian Pasir Tailing Pulau Bangka di ruang kerjanya, Rabu (1/4/2026).

Aktivitas pencucian pasir tailing di Pulau Bangka ini ternyata melibatkan jumlah warga yang tidak sedikit. Ada sekitar 8.000 orang diperkirakan menggantungkan hidup dari aktivitas yang tersebar di sejumlah wilayah di empat titik yaitu di Kabupaten Bangka Selatan, Bangka Barat, Bangka Induk hingga kawasan Selindung.

Bacaan Lainnya
Didit Srigusjaya

Dalam pertemuan tersebut, ribuan warga pencuci tailing ini berniat ingin mengikuti aturan yang berlaku untuk memenuhi unsur-unsur aturan, sehingga saat bekerja tidak ada masalah.

Didit mengatakan, DPRD Babel meminta seluruh aktivitas tersebut berjaian sesuai aturan yang berlaku. Salah satu yang menjadi perhatian adalah mendorongan percepatan pengesahan Peraturan Daerah (Perda) terkait Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Ia juga membuka peluang agar material tailing yang tidak lagi dimanfaatkan oleh perusahaan dapat dialihkan kepada masyarakat untuk dikelola secara legal.

“Nanti kalau perda IPR sudah oke, kita minta agar tailing yang tidak terpakai bisa dijual kepada masyarakat,” katanya.

Meski demikian, masih terdapat kendala, terutama terkait keberadaan tiga perusahaan yang selama ini menjadi mitra masyarakat dalam aktivitas tersebut.

Untuk itu, DPRD berencana memfasilitasi pertemuan lanjutan dengan melibatkan sekitar 30 perwakilan guna menjembatani komunikasi antara masyarakat dan pihak perusahaan.

Didit menegaskan, langkah ini penting agar aktivitas yang melibatkan nbuan warga tersebut tidak hanya memberikan manfaat ekonomi, tetapi juga memiliki kepastian hukum yang jelas.

“Kita akan panggil mereka. Nanti dan forum yang mengajukan siapa saja pihak perusahaan yang terlibat, supaya bisa kita dudukkan bersama,” tutup Didit. (adv/naf)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *