*Pertamina Sepakat Kendaraan Pegangkut Kebutuhan Pokok Tetap bisa Mendapatkan BBM Subsidi*
PANGKALPINANG, Babelsatu.com – Perkumpulan Sopir Truk Tronton dan Trailer khususnya bagi yang menggunakan truk beroda enam ke atas mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terkait penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar untuk kendaraan yang beroperasi mengangkut bahan pangan dan kebutuhan pokok masyarakat.
Permasalahan utamanya, para sopir tersebut tidak dapat membeli Bahan Bakar bersubsidi lantaran tidak berfungsinya barcode (kode batang) yang terpasang pada kendaraan mereka. Sehingga mereka tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan pasokan bahan bakar bersubsidi. Padahal kendaraan tersebut digunakan untuk mengangkut logistik kebutuhan pokok masyarakat.
Terkait persoalan tersebut, DPRD Babel menggelar audiensi bersama para sopir Truk Tronton dan Trailer dari para pengemudi dan pemilik kendaraan dan berbagai pihak terkait di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) guna mencari solusi terbaik bagi permasalahan yang dihadapi.
Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, mengatakan, keluhan yang disampaikan para sopir truk ialah Jika mereka terpaksa menggunakan bahan bakar non-subsidi maka biaya operasional pasti akan meningkat dan dampaknya akan dirasakan oleh seluruh masyarakat melalui kenaikan harga barang-barang kebutuhan pokok
Namun, solusi terbaik untuk permasalahan ini, manajemen Pertamina bersepakat kendaraan yang beroperasi mengangkut bahan pangan, pupuk, dan barang-barang yang memiliki kepentingan umum tetap berhak mendapatkan pasokan bahan bakar bersubsidi, dengan syarat kode batang pada kendaraan tersebut diaktifkan kembali.
‘Kami ucapkanterima kasih kepada Direktur Utama Pertamina yang telah memberikan tanggapan yang sangat baik. Ditetapkan bahwa kendaraan yang digunakan untuk mengangkut kebutuhan pokok tetap bisa mendapatkan bahan bakar bersubsidi, asalkan kode batangnya sudah diaktifkan kembali,” ungkap Didit.
Dalam pertemuan tersebut juga disepakati bahwa dari total 60 unit kendaraan yang mengalami masalah pada kode barcodenya, proses pengaktifan kembali akan segera dilakukan.
Pihak Pertamina melalui perwakilannya telah berkomitmen bahwa proses tersebut dapat diselesaikan dalam waktu 24 jam, sepanjang seluruh persyaratan administrasi, termasuk kewajiban perpajakan, telah dipenuhi dan dinyatakan lunas. (adv/naf)






