JAKARTA, Babelsatu.com – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terus mematangkan Raperda Pengelolaan Pertambangan Mineral di Komisi XII DPR RI di Jakarta, Senin (6/4/2026).
Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat substansi regulasi agar lebih komprehensif dan berpihak pada kepentingan daerah.
Wakil Ketua DPRD Babel, Eddy Iskandar, menegaskan bahwa Raperda ini akan mengatur sektor pertambangan secara menyeluruh, termasuk skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Harapannya, masyarakat dapat diberi ruang lebih luas untuk ikut mengelola sumber daya alam, khususnya komoditas timah sebagai unggulan daerah. Selain itu, Pansus juga menerima berbagai masukan strategis dari Komisi XII DPR RI, baik dari sisi politik maupun teknis, guna memperkuat Raperda hingga tahap pengesahan.
Dukungan pemerintah pusat diharapkan mampu mendorong optimalisasi royalti dan peningkatan pendapatan daerah demi kesejahteraan masyarakat Babel.
Sementara Ketua Pansus Raperda Pengelolaan Pertambangan Mineral, Imam Wahyudi mengatakan, banyak hal yang didapatkan dari kunjungna ke Komisi XII DPR RI ini, yang pertama dari dukungan politik, secara politis DPRD Babel minta memperkuat Perda ini agar bisa di gol-kan.
Kemudian lanjutnya, yang terpenting kita mohon bantuan dari rekanan di pusat untuk mendorong agar royalti sebagai pendapatan kita untuk kesejahteraan masyakarat. (adv/rill)






