SUNGAILIAT, Babelsatu.com – DPRD Kabupaten Bangka menggelar rapat Paripurna Pengesahan Raperda RPJPD 2025-2045, Rabu (05/06/2024).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Iskandar,S.IP dan dihadiri oleh Pj.Bupati Bangka, Muhammad Haris. AR, AP, MM, Wakil Ketua I M.Taufik Koriyanto,SH,MH, Wakil Ketua II Rendra Basri,B.Sc segenap FORKOPIMDA, Kepala Dinas, Camat, Lurah, Darma Wanita dan Insan Pers serta para undangan lainnya.
Iskandar dalam sambutannya mengatakan, penyampaian Raperda tentang RPJPD Kabupaten Bangka tahun 2025-2045 disampaikan melalui rapat Paripurna pada tanggal 13 mei 2024 yang lalu, dan telah dilakukan pembahasan secara bersama antara DPRD dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka.
Ia menjelaskan, perencanaan pembangunan daerah memiliki fungsi yang sangat strategis untuk menentukan tujuan dan sasaran pembangunan daerah serta untuk menjamin penggunaan sumber daya secara efektif dan efisien untuk mencapai tujuan dan sasaran yang diinginkan tersebut. Sesuai dengan undang-undang nomor 25 tahun 2004 dan undang-undang nomor 23 tahun 2014, terdapat 3 (tiga) dokumen perencanaan pembangunan daerah yang harus di siapkan oleh pemerintah daerah, yaitu RPJPD sebagai dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang untuk masa 20 tahun, RPJMD sebagai dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah untuk masa 5 tahun dan RKPD sebagai dokumen perencanaan pembangunan jangka pendek untuk masa 1 tahun.
Iskandar melanjutkan, dalam undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan nasional, diamanatkan bahwa pembangunan daerah dilakukan secara bertahap, berkesinambungan dan konsisten. Berkenaan dengan hal tersebut, maka rencana pembangunan daerah yang akan di susun dalam RPJPD kabupaten Bangka tahun 2025-2045 adalah merupakan kelanjutan dari pelaksanaan pembangunan daerah yang telah direncanakan dalam RPJPD kabupaten Bangka tahun 2005-2025.
“Hasil evaluasi dan capaian sasaran pembangunan daerah yang di rencanakan dalam RPJPD kabupaten Bangka tahun 2005-2025 merupakan titik awal atau base line dalam penyusunan RPJPD kabupaten Bangka tahun 2025-2045”, ujarnya.
DPRD Kabupaten Bangka kata Iskandar, pada prinsipnya dapat menerima dan menyetujui Raperda tentang RPJPD Kabupaten Bangka tahun 2025-2045 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang dikukuhkan dengan keputusan DPRD kabupaten Bangka, Raperda tentang RPJPD Kabupaten Bangka tahun 2025-2045 yang telah disahkan hari ini, selanjutnya akan dijadikan sebagai pedoman dalam pelaksanaan program kegiatan pemerintah daerah Kabupaten Bangka
Sementara, PJ Bupati Bangka, Muhammad Haris AR,AP,MM menuturkan pemerintah kabupaten Bangka sudah melaksanakan tahapan penyusuan terhadap RPJPD tahun 2025 yang sudah dimulai dari bulan Agustus 2023 dengan agenda penyusunan rancangan awal, dilanjutkan dengan integrasi kajian lingkungan hidup strategis, konsultasi publik, konsultasi rancangan awal ke provinsi, musrenbang RPJPD, reviu apip, penyampaian Raperda ke DPRD, pembahasan Raperda dengan DPRD.
“Alhamdulillah pada hari ini dilaksanakan rapat Paripurna pengesahan atau penandatangan persetujuan bersama, kami sudah mengakomodir masukan, saran dan pendapat yang sudah disampaikan dalam pembahasan untuk penyempurnaan terhadap RPJPD kabupaten Bangka tahun 2025-2045. Penyempurnaan dilakukan pada visi, dan isu strategis daerah,” ungkapnya.
Haris mengatakan, atas nama pemerintah Kabupaten Bangka mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD kabupaten Bangka, yang telah membahas dan menyetujui Raperda tentang RPJPD kabupaten Bangka tahun 2025-2045. Selanjutnya Raperda ini akan diproses lebih lanjut agar dapat ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Semoga visi kabupaten Bangka tahun 2045 menjadi Bangka yang “maju, mandiri, berkelanjutan secara adil dan beradab. (adv/naf)