Rapat Paripurna DPRD Bangka bahas Reses, Raperda hingga LKPJ Bupati

SUNGAILIAT, Babelsatu.com – DPRD Kabupaten Bangka menggelar rapat paripurna penyampaian hasil reses sekaligus penyampaian Raperda hingga Laporan Rekomendasi LKPJ Bupati TA 2022, Jumat (28/4/2023) di ruang rapat Paripurna DPRD Bangka.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bangka, Iskandar dan dihadiri oleh Bupati Bangka Mulkan, Wakil Ketua I M.Taufik Koriyanto, Wakil Ketua II Rendra Basri serta Forkopimda.

Bacaan Lainnya

Dalam sambutannya, Iskandar mengatakan, bahwa pada tanggal 18-19 Maret 2023 lalu anggota DPRD Kabupaten Bangka telah melaksanakan kegiatan reses di daerah pemilihan masing-masing, dengan tujuan untuk menyerap dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat guna memberikan pertanggungjawaban moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihan sebagai perwujudan perwakilan rakyat dalam pemerintahan.

Aspirasi yang disampaikan dalam kegiatan reses tersebut rata-rata terkait permasalahan umum, seperti perbaikan infrastruktur, kesehatan, pendidikan, pertanian dan lain sebagainya. Dari permasalahan tersebut, lanjut Iskandar, tentunya perlu untuk dapat segera diatasi agar masyarakat Kabupaten Bangka merasakan kenyamanan, ketentraman, dan sejahtera.

Iskandar menambahkan hasil kegiatan reses yang telah dilaksanakan oleh anggota DPRD Kabupaten Bangka tersebut selanjutnya akan dihimpun dalam pokok pikiran DPRD dengan harapan dapat menjadi bahan pertimbangan perencanaan pembangunan di Kabupaten Bangka. Agar pembangunan daerah tepat sasaran dan sesuai aspirasi dan kebutuhan masyarakat.

“Mengingat besarnya harapan masyarakat kepada DPRD sebagai wakil rakyat, maka besar pula harapan DPRD kepada pemerintah kabupaten Bangka untuk dapat bersinergi
dalam merealisasikan aspirasi masyarakat tersebut dengan tetap memperhatikan skala prioritas program dan manfaatnya dalam kegiatan/proyek yang dibiayai anggaran pendapatan
dan belanja daerah kabupaten Bangka,” jelasnya.

Iskandar menyampaikan, selanjutnya akan disampaikan hasil reses tersebut kepada Bupati Bangka, dimana hasil reses ini merupakan salah satu sumber pokok pikiran DPRD yang nantinya dapat diinput dalam aplikasi sistem informasi pemerintahan daerah (SIPD) sesuai amanah peraturan menteri dalam negeri nomor 70 tahun 2019.

“Dan alhamdulillah saat ini, seluruh anggota DPRD kabupaten Bangka sudah memiliki akun masing-masing untuk penginput pokok pikiran DPRD tersebut, namun perlu sosialisasi dan bimbingan teknis penginputan pokok pikiran dimaksud sehingga peran sekretariat DPRD melalui admin SIPD sangatlah besar dalam rangka percepatan implementasi SIPD di kabupaten Bangka,” ujarnya.

Usai pembahasan hasil reses, Paripurna dilanjutkan dengan agenda penyampaian Raperda Tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Bangka Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bangka Tahun 2010 – 2030, dan Raperda Tentang Pemberian Tugas Belajar
Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkunngan Pemerintah Kabupaten Bangka.

Sementara agenda terakhir yaitu penyampaian keputusan DPRD Kabupaten Bangka tentang rekomendasi terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Bangka tahun anggaran 2022. dengan mempedomani ketentuan pasal 20 peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan permendagri nomor 18 tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019.

LKPJ Bupati Bangka tahun anggaran 2021 yang disampaikan tanggal 28 maret 2022 yang lalu, telah ditindaklanjuti dengan dibentuknya Pansus IV, Pansus V, Pansus VI Dan Pansus VII, untuk melakukan pembahasan dan monitoring terhadap LKPJ tersebut. Berdasarkan hasil pembahasan Pansus IV, Pansus V, Pansus VI Dan Pansus VII, telah dilakukan perumusan dan penetapan rekomendasi oleh DPRD Kabupaten Bangka, yang dituangkan dalam keputusan DPRD Kabupaten Bangka, yang akan dijadikan sebagai bahan penyusunan perencanaan pada Tahun Berjalan dan tahun berikutnya.

Bupati Bangka, Mulkan,SH,MH dalam kesempatan ini menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Bangka pada prinsipnya menyambut baik terhadap hasil reses ini, dimana berdasarkan ketentuan peraturan menteri dalam negeri nomor 70 tahun 2019 tentang sistem informasi pemerintahan daerah, hasil reses dimaksud akan dimasukkan ke dalam sistem informasi pemerintahan daerah (SIPD) yang diinput melalui akun masing-masing anggota dewan yang terhormat dan diverifikasi oleh admin SIPD pada sekretariat DPRD.

“Pokok-pokok pikiran ini tentunya akan dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan daerah dan apabila memungkinkan akan diakomodir dalam perencanaan program kegiatan tahun anggaran 2024 sesuai kemampuan keuangan daerah,” ungkap Mulkan

Mulkan juga menyampaikan bahwa hari ini Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka menyampaikan 3 (tiga) rancangan Perda yang telah disepakati dalam Propemperda tahun 2023 yaitu Raperda Tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung; Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bangka Tahun 2010 – 2030; dan Raperda Tentang Pemberian Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkunngan pemerintah Kabupaten
Bangka.

“Ke-3 raperda ini bersama-sama dengan pihak eksekutif terkait sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku, Pada gilirannya nanti dapat disetujui dewan yang terhormat untuk ditetapkan menjadi perda Kabupaten Bangka,” Sambung Bupati Bangka .

Bupati Bangka juga memberikan apresiasi yang tinggi kepada ketua Dewan dan jajarannya yang telah bersedia menyelesaikan kegiatan tindak lanjut terhadap laporan LKPJ yang sudah kami sampaikan beberapa waktu yang lalu dan pada hari ini saya selaku Bupati Bangka berkenan menerima hasil rekomendasi yang akan disampaikan oleh DPRD. (adv/naf)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *