Pangkalpinang, Babelsatu.com– Walikota Pangkalpinang Maulan Aklil menyampaikan dukungannya terkait penggunaan bahasa Indonesia di ranah publik.
Itu disampaikan Molen, sapaan Maulan Aklil, dalam audiensi bersama Kantor Bahasa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (23/2).
Kepala Kantor Bahasa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Yani Paryono menyampaikan, berdasarkan pasal 40 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan dan Peraturan Presiden 63 tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia, bahwa penggunaan Bahasa Indonesia di ruang publik dan badan publik merupakan cerminan wajah Indonesia.
“Jadi kalau di Pangkalpinang banyak tulisan asing berarti terkait jati diri masyarakat Pangkalpinang. Berarti pola pikirnya sudah keasing-asingan. Pola pikir Pangkalpinang adalah Indonesia,” ujar Yani.
Menurut Yani, masyarakat Pangkalpinang sebagai masyarakat Melayu yang melahirkan bahasa negara sudah selayaknya menjadi contoh penggunaan Bahasa Indonesia di ruang publik dan di badan publik untuk provinsi di seluruh Indonesia.
“Yang paling utama adanya MoU, nota kesepahaman terkait pengutamaan Bahasa Indonesia. Kedua, Pangkalpinang sudah mendeklarasikan sebagai Kota Tertib Berbahasa Indonesia tahun 2017, kita ingin membuktikannya,” tukas Yani.
Bahkan Yani menyarankan Molen agar ke depan untuk menentukan kenaikan atau promosi jabatan eselon di Pemkot dapat dilakukan salah satunya melalui ujian kemahiran berbahasa Indonesia. Ini dikarenakan seorang pejabat dituntut untuk dapat berkomunikasi di depan publik. (komingopgk/SHL)