Kekayaan Budaya Bangka Selatan Bertambah, Beraben Gasing dan Pekasem Teritip Resmi Ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia

BANGKA SELATAN, Babelsatu.com – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), terus menunjukkan komitmennya dalam upaya pelindungan dan pelestarian kebudayaan daerah. Terbaru, dua karya budaya asal Kabupaten Bangka Selatan, yakni Beraben Gasing dan Pekasem Teritip, resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia pada 6 November 2026.

Penetapan tersebut merupakan hasil rekomendasi Sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia Termin III yang dilaksanakan pada 4 November 2026 oleh Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia.

Bacaan Lainnya

Kedua karya budaya tersebut berasal dari Kecamatan Simpang Rimba dan Kecamatan Toboali. Penetapan ini sekaligus menambah daftar kekayaan budaya Bangka Selatan yang telah mendapatkan pengakuan di tingkat nasional.

Sebelumnya, melalui Sidang Penetapan Termin II Tahun 2026, dua karya budaya Bangka Selatan, yakni Hikuk Helawang dan Bubur Jabak, juga telah direkomendasikan dan ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia. Dengan demikian, sepanjang tahun 2026, Bangka Selatan berhasil menambah empat karya budaya dalam daftar WBTb Indonesia.

Beraben Gasing atau dikenal dengan istilah beradu gasing merupakan salah satu olahraga dan permainan tradisional masyarakat Bangka Selatan. Tradisi ini tidak hanya menjadi sarana hiburan, tetapi juga memiliki nilai historis dan filosofi yang erat kaitannya dengan kehidupan masyarakat tempo dahulu.

Pada awalnya, Beraben Gasing dilakukan sebagai bentuk pemanasan untuk meregangkan otot dan melatih kekuatan lengan sebelum masyarakat melakukan aktivitas berat, seperti menebas hutan atau membuka lahan. Tradisi ini menjadi bagian dari kebiasaan masyarakat sebelum melaksanakan aktivitas Besaoh dan Beume.

Sementara itu, Pekasem Teritip merupakan salah satu warisan kuliner tradisional masyarakat pesisir Bangka Selatan yang berbahan dasar teritip dan diolah melalui proses fermentasi. Makanan khas ini biasanya disajikan dengan tambahan cabai, bawang merah, serta perasan jeruk nipis sesuai selera. Perpaduan bahan tersebut menghasilkan cita rasa khas dengan aroma fermentasi yang kuat.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bangka Selatan Anshori, S.AP., M.Si menyampaikan bahwa penetapan Beraben Gasing dan Pekasem Teritip sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia merupakan bentuk pengakuan nasional terhadap kekayaan tradisi, pengetahuan, serta kearifan lokal yang tumbuh dan berkembang di tengah kehidupan masyarakat Bangka Selatan.

Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil dari komitmen dan kerja bersama dalam melakukan pelindungan serta pelestarian kebudayaan daerah, mulai dari inventarisasi, pendokumentasian, pengkajian, hingga proses pengusulan karya budaya agar mendapatkan pengakuan dan perlindungan di tingkat nasional.

“Penetapan ini tentu menjadi kebanggaan bagi masyarakat Kabupaten Bangka Selatan. Namun, lebih dari itu, pengakuan ini juga menjadi tanggung jawab bersama untuk menjaga agar warisan budaya yang telah diwariskan oleh para pendahulu tetap hidup dan dapat diwariskan kepada generasi berikutnya. Beraben Gasing dan Pekasem Teritip bukan sekadar permainan tradisional maupun kuliner khas, tetapi juga memiliki nilai sejarah, identitas, dan kearifan lokal yang mencerminkan kehidupan masyarakat Bangka Selatan,” ungkapnya.

Ia berharap pengakuan tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya generasi muda, untuk lebih mengenal, mencintai, dan melestarikan kebudayaan daerah agar tidak tergerus oleh perkembangan zaman.

“Pelestarian budaya tidak cukup hanya dengan memperoleh penetapan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia. Yang terpenting adalah bagaimana tradisi tersebut terus dipraktikkan, dikembangkan, diperkenalkan, dan diwariskan kepada generasi muda.

Oleh karena itu, diperlukan keterlibatan seluruh elemen masyarakat, mulai dari keluarga, komunitas budaya, pelaku tradisi, hingga pemerintah,” tambahnya.

Dalam proses pelindungan dan pengusulan karya budaya tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bangka Selatan melalui Bidang Pembinaan Kebudayaan turut berperan dalam pelaksanaan inventarisasi, pendokumentasian, pengkajian, serta penyiapan data dan dokumen pendukung.

Upaya tersebut dilaksanakan bersama Kepala Bidang Pembinaan Kebudayaan, Muhammad Tatang, S.Ant., M.Si., serta Pamong Budaya, Dwikki Ogi Dhaswara, S.Sos., M.M., dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk pelaku budaya dan masyarakat pemilik tradisi seperti Ketua lembaga Adat Melayu, Kulul Sari, Pegiat Budaya Beraben Gasing, Sumardoni, dan pengkaji Pekasem Teritip, Marwandinata.

Keterlibatan unsur bidang kebudayaan menjadi bagian penting dalam memastikan setiap karya budaya yang diusulkan memiliki data, informasi, dokumentasi, serta kajian yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia.

Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan akan terus mendorong upaya pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan daerah melalui pendataan serta pengusulan karya budaya potensial lainnya.

Dengan bertambahnya dua karya budaya tersebut, diharapkan kekayaan budaya Bangka Selatan semakin dikenal luas, sekaligus memperkuat identitas daerah dan menjadi bagian dari upaya menjaga keberagaman budaya bangsa Indonesia. (adv/nov)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *