PANGKALPINANG, Babelsatu.com — Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hellyana, melaporkan Gubernur Kepulauan Babel, Hidayat Arsani dengan tuduhan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ke Polda Kepulauan Bangka Belitung, Senin (16/3/2026).
Langkah hukum tersebut dilakukan setelah muncul pernyataan Hidayat Arsani pada podcast yang menyebut Hellyana telah berstatus tersangka oleh Mabes Polri.
Didampingi kuasa hukumnya, Andi Kusuma, Hellyana mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Babel untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Pelaporan tersebut memunculkan tafsir baru di ruang publik. Sejumlah kalangan menilai langkah Hellyana lebih didorong oleh ketidakpuasan atas pernyataan yang menyebut dirinya sebagai tersangka.
Alih-alih memberikan klarifikasi terbuka mengenai substansi persoalan yang disebut dalam podcast, Hellyana justru memilih membawa perkara tersebut ke jalur hukum melalui laporan ITE.
Sejumlah pengamat menilai langkah itu dapat dibaca sebagai upaya merespons keras narasi yang berkembang sekaligus menggeser fokus perdebatan publik.
Isu yang semula berkisar pada kebenaran pernyataan mengenai status hukum Hellyana kini beralih ke polemik dugaan pencemaran nama baik di ruang digital.
Dalam praktik komunikasi politik, pola semacam ini kerap muncul ketika seorang figur publik merasa dirugikan oleh narasi tertentu. Jalur hukum kemudian digunakan untuk membangun kontra-narasi dan mengubah arah perhatian publik.
“Fokusnya jadi bergeser. Dari pertanyaan apakah benar ada status tersangka, menjadi apakah pernyataan itu melanggar ITE atau tidak,” ujar salah satu pengamat yang mengikuti dinamika politik di Bangka Belitung.
Langkah tersebut juga berpotensi memperuncing hubungan politik antara dua pucuk pimpinan daerah, yakni gubernur dan wakil gubernur.
Pasalnya, pernyataan yang dipersoalkan berasal dari seorang gubernur yang secara struktural merupakan atasan langsung wakil gubernur.
Jika polemik ini terus bergulir, konflik narasi tersebut tidak hanya menjadi persoalan pribadi, tetapi juga dapat mempengaruhi stabilitas komunikasi di internal pemerintahan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Sementara itu, pihak SPKT Polda Babel membenarkan telah menerima laporan yang diajukan oleh Hellyana dan menyatakan akan melakukan pendalaman terhadap materi laporan tersebut.
Publik kini menunggu dua hal penting:
pertama, apakah benar terdapat unsur pidana dalam pernyataan yang dipersoalkan.
Kedua, bagaimana sebenarnya status hukum yang disebut dalam podcast tersebut.
Di tengah situasi ini, polemik yang berkembang tidak lagi sekadar persoalan hukum, tetapi juga mencerminkan pertarungan narasi antara dua figur penting di pucuk pemerintahan Bangka Belitung. (red)






