Optimalkan PAD, Sekda Hefi dan Kejari Dorong Kepatuhan Pelaku Usaha Walet

TOBOALI, Babelsatu.com – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan bersama Kejaksaan Negeri Bangka Selatan menggelar sosialisasi Pajak Sarang Burung Walet bagi para wajib pajak di Aula Pertemuan Kejari Bangka Selatan, Jumat (27/2/2026). Kegiatan ini menjadi langkah strategis pemerintah daerah dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pendekatan edukatif dan persuasif kepada para pelaku usaha walet.

Sosialisasi tersebut dihadiri langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Selatan Hefi Nuranda, S.T., M.M.; Kepala Bakuda Bangka Selatan Arianto; serta Camat Toboali. Dari pihak kejaksaan, hadir Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan Herri Hendra, didampingi Kasi Datun Sardo Octo B. Simanullang, serta puluhan pengusaha walet sebagai peserta.

Bacaan Lainnya

Dalam kesempatan itu, Sekda Hefi menegaskan bahwa pemerintah daerah kini lebih mengedepankan pendekatan humanis melalui sosialisasi dan edukasi, bukan penindakan. Untuk tahap awal, kegiatan menyasar 119 pengusaha walet yang berdomisili di Kecamatan Toboali.

“Kami mengapresiasi Kejari Bangka Selatan yang telah menginisiasi kegiatan sosialisasi dan edukasi ini. Ini sangat bermanfaat agar ke depannya tidak ada lagi ketidaktahuan masyarakat mengenai kewajiban mereka sebagai pengusaha sarang burung walet,” ujar Hefi.

Langkah ini juga merupakan upaya bersama untuk mengoptimalkan potensi PAD dari sektor walet yang pertumbuhannya cukup pesat di Bangka Selatan. Berdasarkan data Balai Karantina, produksi sarang burung walet pada 2024 tercatat mencapai 7 ton, sedangkan pada 2025 sebesar 5,9 ton. Angka tersebut diperkirakan masih lebih tinggi jika memperhitungkan jalur distribusi di luar Balai Karantina.

Melalui kerja sama dengan pihak kejaksaan, pemerintah daerah berharap kepatuhan wajib pajak tumbuh dari kesadaran mandiri, bukan karena paksaan. Hefi juga memaparkan adanya anomali antara potensi dan realisasi pajak sektor walet.

Dengan asumsi produksi 5 ton per tahun dan harga rata-rata Rp5 juta per kilogram, pajak sebesar 10 persen yang seharusnya masuk ke kas daerah diperkirakan mencapai sekitar Rp2,5 miliar per tahun. Namun realisasi pajak sarang burung walet saat ini baru menyentuh angka Rp100 juta lebih, sehingga masih jauh di bawah potensi yang ada.

“Namun faktanya, realisasi pajak sarang burung walet saat ini baru menyentuh angka Rp100 juta lebih. Masih jauh di bawah harapan. Ada banyak faktor, mulai dari ketidaktahuan masyarakat mengenai cara pelaporan, hingga mekanisme penagihan internal pemerintah daerah yang belum tepat,” ungkapnya.

Ke depan, pemerintah berharap kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajak terus meningkat. Selain sektor walet, Pemkab Bangka Selatan juga berencana mengoptimalkan potensi pajak dari sektor perkebunan kelapa sawit.

“Harapannya masyarakat sadar akan kewajibannya. Selain sektor walet, ke depan kami juga akan menyasar pajak perkebunan kelapa sawit. Prinsipnya, kita optimalkan potensi yang ada tanpa membebani masyarakat secara berlebihan, demi keberlanjutan pembangunan daerah,” tutup Hefi.

Melalui sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, sektor sarang burung walet diharapkan mampu memberikan kontribusi optimal terhadap pembangunan daerah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan. (adv/nov)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *