TOBOALI, Babelsatu.com – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan menggelar rapat koordinasi penertiban bangunan yang belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Rabu (11/2/2026), di Ruang Rapat Sekda Bangka Selatan. Rapat dipimpin Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM Firmansyah, S.H., M.M., didampingi Kepala DPMPTSP Kartikasari, S.T., M.M., serta melibatkan sejumlah OPD teknis.
Rapat koordinasi tersebut merupakan tindak lanjut rencana penertiban bangunan di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman dan kawasan lain yang diduga belum mengantongi izin resmi. Pemerintah daerah menekankan pentingnya kepatuhan administrasi perizinan demi tertib tata ruang dan keselamatan bangunan.
Dalam pembahasan, pemerintah bersama OPD teknis menyusun langkah-langkah strategis, mulai dari pendataan, pembentukan tim terpadu, hingga sosialisasi kepada masyarakat. Penertiban tahap awal akan difokuskan pada bangunan usaha sebelum menyasar bangunan lainnya.
Firmansyah menjelaskan, penanganan dilakukan secara persuasif dan bertahap agar masyarakat memiliki kesempatan memenuhi kewajibannya. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak serta-merta melakukan penindakan, melainkan diawali edukasi dan pemberitahuan resmi.
“Kami bersama OPD teknis telah membahas langkah-langkah penertiban, terutama terhadap bangunan atau rumah yang belum memiliki izin. Untuk tahap awal, kami sepakat fokus pada bangunan usaha terlebih dahulu,” ujar Firmansyah.
Ia menambahkan, bangunan yang secara kasat mata berada di kawasan yang tidak sesuai peruntukan akan menjadi prioritas pengawasan. Menurutnya, penertiban ini melibatkan Satpol PP, Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, serta DPMPTSP guna memastikan proses berjalan terkoordinasi.
Lebih lanjut, Firmansyah menyampaikan bahwa pendataan akan menjadi dasar sebelum tindakan lebih lanjut dilakukan, sehingga kebijakan tetap mengedepankan akurasi data dan asas keadilan.
“Setelah tim terbentuk, kami akan melakukan pendataan lebih dulu, lalu sosialisasi kepada masyarakat mengenai kewajiban perizinan yang harus dipenuhi,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa pemerintah memberikan tenggat waktu bagi pemilik bangunan untuk mengurus izin. Bila tidak diindahkan, barulah dilakukan penegakan aturan sesuai ketentuan.
“Kami beri waktu sekitar satu minggu setelah sosialisasi untuk proses pengurusan perizinan. Jika tidak dipenuhi, maka akan kami berikan teguran tertulis,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kartikasari menyatakan kesiapan jajarannya dalam mendampingi proses perizinan agar masyarakat lebih mudah dan cepat mengurus PBG, sehingga tidak ada lagi kendala administratif di lapangan.
Dengan sinergi lintas perangkat daerah, Pemkab Bangka Selatan berharap penataan bangunan dapat berjalan tertib, meningkatkan kepatuhan hukum, serta menciptakan lingkungan yang aman dan sesuai tata ruang daerah. Penertiban ini diharapkan menjadi langkah awal menuju pembangunan yang lebih terencana dan berkelanjutan. (adv/nov)






