PANGKALPINANG, Babelsatu.com – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengeluarkan vonis yang sangat mengejutkan terhadap bos bos Bank Sumsel Babel (BSB) sebagai terdakwa kasus korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang menguras keuangan negara sampai Rp 20,2 Miliar.
Empat karyawan Bank Sumsel Babel yang terseret sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi KUR Bank Sumsel Babel tersebut ialah Mantan Pimpinan Cabang BSB Pangkalpinang, Moch Robi Hakim, Mantan Pimpinan Bank Sumsel Babel Cabang Sungailiat, Santoso Putra, Taufik dan Rofalino Kurnia.

Foto : net
Keempatnya divonis bebas melalui pembacaan vonis yang digelar di ruang Sidang Garuda PN Pangkalpinang, Rabu (19/3/2025) lalu.
Sidang vonis tersebut dipimpin Hakim Ketua, Dewi Sulistiarini bersama Hakim Anggota, Sulistiyanto Rokhmad Budiharto dan Warsono.
Dalam pembacaan putusan, Hakim Ketua Dewi Sulistiari menyebutkan, para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan membebaskan terdakwa dari segala dakwaan, memerintahkan untuk membebaskan terdakwa dari rumah tahanan negara setelah putusan ini dibacakan serta memulihkan nama terdakwa dalam pengakuan harkat dan martabatnya, menyatakan barang bukti dikembalikan ke berkas perkara dan membebankan biaya perkara kepada negara.
Mendengar putusan vonis yang dibacakan hakim secara bergantian ini, terdakwa langsung bersalaman dengan majelis hakim, tim penasihat hukum, JPU dan keluarga hingga terdakwa Taufik sempat terlihat sujud di ruang sidang setelah mendengarkan putusan.
Kasus ini bermula sejak Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel) mengusut dugaan korupsi berupa pemberian KUR senilai Rp 20,2 miliar pada PT. Hutan Karet Lada (HKL) di PT Jamkrida Babel Cabang Pangkalpinang tahun 2022 hingga tahun 2023, Bank Sumsel Babel akhirnya dinyatakan ikut terlibat dalam dugaan kasus korupsi ini.
Modus yang dilakukan para terdakwa ialah dengan cara mengucurkan dana KUR melalui PT HKL, yang bekerja sama dengan BSB cabang Pangkalpinang tahun 2022-2023 dengan jumlah debitur sebanyak 417.
Untuk menelusuri dugaan korupsi ini, puluhan masyarakat Desa Gudang, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan yang diketahui sebagai debitur penerima fasilitas KUR dari Bank Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang dimintai keterangan Tim Penyidik Pidsus Kejati Babel, Selasa (25/06/2024).
Berdasarkan pernyataan resmi dari Kejati Babel melalui Press Realis yang dikirim langsung oleh Kasi Penkum Kejati Babel, Basuki Raharjo, Sabtu (20/7/2024). Penyidik Pidsus Kejati Babel awalnya melakukan penahanan terhadap 6 orang tersangka yaitu empat dari Bank Sumsel Babel, Rofalino Kurnia (RK), Santoso Putra (SP), Moch Robi Hakim (MRH), Taufik (T) dan dua dari PT. HKL, Zaidan Lesmana (ZL) dan Sandri Alasta (SA) pada hari Kamis 18 Juli 2024 sekira pukul 20.30 Wib.
Para tersangka diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp 20.209.000.000,00 (dua puluh milyar dua ratus sembilan juta rupiah) oleh PT Bank Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang kepada 417 (empat ratus tujuh belas) debitur melalui PT Hutan Karet Lada (HKL) dari tahun 2022 sampai dengan tahun 2023.
Tersangka ini menurut Kejati Babel disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Kemudian Subsidiair : Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Dengan pertimbangan pasal 21 Ayat (4) KUHAP, tim Penyidik menitipkan tersangka dengan Inisial SA, MRH dan SP untuk dilakukan Penahanan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) kelas IIB Sungailiat selama 20 (dua puluh) hari kedepan terhitung mulai tanggal 18 Juli 2024 sampai dengan tanggal 06 Agustus 2024, sedangkan tersangka dengan Inisial ZL, RK dan T dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 (dua puluh) hari kedepan mulai tanggal 18 Juli 2024 sampai dengan tanggal 06 Agustus 2024.
Kasus terus bergulir hingga akhirnya ada delapan terdakwa yang menjalani sidang, yaitu, Moch Robi Hakim, Santoso Putra, Taufik dan Rofalino Kurnia bersama empat orang terdakwa lainnya dari PT HKL yakni, Handika Kurniawan Akasse, Andi Irawan, Zaidan Lesmana, Sandri Alasta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eddowan pada sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis, 7 November 2024 lalu mengatakan para terdakwa telah melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan secara melawan hukum yaitu melakukan pengajuan dan penerimaan dana KUR yang tidak sesuai prosedur dan tidak sah. “Menggunakan nama orang lain sebagai debitur sebanyak 417 rekening pada PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Sumsel Babel) Cabang Pangkalpinang.
Bahkan, berdasarkan surat penetapan tersangka yang ditanda tangani wakajati Babel, nomor : print-743/L.9.1/Fd.2/07/2024 tanggal 18 Juli 2024, menimbang setelah membaca laporan perkembangan penyidikan 10 Juli 2024 dan laporan hasil ekspose 18 Juli 2024 dan diperoleh barang bukti yang cukup guna menentukan tersangka.
JPU pada sidang pada sidang, Senin (24/2/2025) malam telah menuntut para terdakwa dengan tuntutan penjara mulai 4 tahun sampai 8 tahun. Pembacaan tuntutan tersebut dibacakan JPU di ruang sidang Garuda PN Pangkalpinang.
Tuntutan yang dibacakan JPU terhadap keempat terdakwa dari Bank Sumsel Babel yaitu Rofalino Kurnia, Taufik, Moch Robbi Hakim dan Santoso Putra. Keempat terdakwa dalam sidang agenda tuntutan, dipimpin oleh hakim ketua Dewi Sulistiarini, hakim anggota Sulistiyanto Rokhmad Budiharto dan Warsono.
Keempatnya pun dikenakan dua pasal yaitu primair: pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan telah diperbarui dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Subsidair: pasal 3 ayat 1 Jo pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan telah diperbarui dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Maka, penuntut umum meminta majelis hakim PN Pangkalpinang yang memeriksa dan mengadili perkara ini supaya memberikan hukuman dan menjatuhkan pidana seadil-adilnya terhadap para terdakwa.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rofalino Kurnia selama 7 tahun 6 bulan penjara, dikurangi masa tahanan dan memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan serta membayar uang denda sebesar Rp500 juta.
Apabila tidak dibayar maka diganti hukuman penjara selama 6 bulan,” kata JPU Eddowan.
Hal yang sama disampaikan, JPU Herdini kepada majelis hakim PN Pangkalpinang terhadap terdakwa Moch Robbi Hakim agar dijatuhi pidana.
“Menjatuhkan pidana terhadap Moch Robbi Hakim selama 4 tahun penjara, dikurangi masa tahanan dan memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan, membayar uang pengganti sebesar Rp500 juta.
Apabila tidak dibayar maka diganti hukuman penjara selama 6 bulan,” sambung Herdini.
“JPU menuntut terdakwa Taufik selama 7 tahun 6 bulan penjara, dikurangi masa tahanan dan memerintahkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan, membayar denda sebesar Rp500 juta.
Apabila tidak dibayar maka diganti kurungan penjara selama 6 bulan,” ungkap JPU Eddowan.
“Terdakwa Santoso Putra dituntut selama 7 tahun 6 bulan penjara, dikurangi masa tahanan dan memerintahkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan, membayar denda sebesar Rp500 juta, apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan,” tegas Herdini.
Namun anehnya, Majelis Hakim PN Pangkalpinang malah melakukan vonis bebas kepada para terdakwa dengan menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sehingga majelis hakim membebaskan terdakwa dari segala dakwaan, memerintahkan untuk membebaskan terdakwa dari rumah tahanan negara setelah putusan ini dibacakan serta memulihkan nama terdakwa dalam pengakuan harkat dan martabatnya, menyatakan barang bukti dikembalikan ke berkas perkara dan membebankan biaya perkara kepada negara. (red)