OJK Deteksi Ada 211 Pinjol Ilegal di Bangka Belitung, Dominan Profesi Guru yang Terjerat

PANGKALPINANG, Babelsatu.com – Otoritas Jasa Keuangan mendeteksi ada 211 entitas pinjaman online atau pinjol ilegal di Provinsi Kepuluan Bangka Belitung (Babel).

Ratusan temuan pinjol ilegal ini berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumatra Bagian Selatan sampai dengan periode 30 September 2024.

Bacaan Lainnya

Tak hanya di Provinsi Bangka Belitung, OJK juga mendeteksi pinjaman online ilegal di Bengkulu sebanyak 159 entitas, Jambi sebanyak 308, Lampung sebanyak 704 entitas dan Sumatra Selatan sebanyak 694 entitas.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumsel Babel, Arifin Susanto mengungkapkan bahwa profesi guru menjadi kalangan yang banyak terjerat pinjaman online ilegal di lima wilayah tersebut termasuk Bangka Belitung.

“Kita juga mendeteksi kalangan dan alasan seseorang terjerat pinjol ilegal. Guru ada 42 persen, korban PHK 21 persen, Ibu Rumah Tangga juga ada 18 persen. Kenapa guru? banyak karena guru itu ada yang sudah tetap dan ada tidak tetap,” ujar Arifin di Palembang, Senin (14/10/2024).

Selain itu, OJK mengungkapkan alasan seseorang terjerat pinjaman online ilegal paling banyak untuk membayar utang lainnya.

“Ada juga karena latar belakang ekonomi menengah ke bawah, dana cair lebih cepat, memenuhi gaya hidup, dan kebutuhan mendesak,” lanjut Arifin.

Maraknya pinjaman online di Bangka Belitung dan wilayah Sumatra Bagian Selatan karena beberapa faktor seperti modus pinjol ilegal, menawarkan melalui komunikasi pribadi, menawarkan pinjaman cepat tanpa syarat dan menggunakan nama yang menyerupai fintech legal.

“Pinjol ini biasanya penagihan itu di luar jam kerja dan petugas menagih tidak ada kartu identitas,” katanya.

Tak hanya pinjaman online yang menjadi perhatian OJK, aktivitas keuangan ilegal seperti investasi ilegal dan social enginering juga terdeteksi di Bangka Belitung.

OJK Sumatra Bagian Selatan mencatat ada 9 entitas investigas ilegal dan 10 terkait social enginering yang terjadi di Bangka Belitung,

OJK mengajak seluruh masyarakat untuk memahami 2L sebelum menggunakan layanan jasa keuangan.

1. Legal

Memastikan pihak yang menawarkan produk layanan jasa keuangan tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan

Memastikan pihak yang menawarkan produk layanan jasa keuangan, memiliki izin dalam menawarkan produk atau tercatat sebagai mitra pemasar

Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau Lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan

2. Logis

Memastikan benefit dari produk-produk yang ditawarkan oleh perusahaan masuk akal dan tidak ada indikasi penipuan

“Kita juga perlu mewaspadai investigasi ilegal, gampangnya ada 2L untuk mewaspadainya, pertama legalitas, ada izin atau tidak dan kedua logis, kira-kira logika gak kalau kita investasi, ini harus kita pahami,” tegas Arifin. (nita)

Pos terkait