PANGKALPINANG, Babelsatu.com – Keramik masjid Kubah Timah yang terletak di halaman depan masjid di bongkar oleh pengusaha reklame demi memasang papan reklame miliknya. Ulah pengusaha yang sewenang wenang ini membuat sejumlah Anggota DPRD Kota Pangkal Pinang berang, terlebih pembongkaran keramik ini diduga kuat tidak memiliki izin dari pihak terkait. Hingga akhirnya DPRD Kota Pangkal Pinang memanggil 4 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk meminta penjelasannya.
Anggota DPRD Kota Pangkal Pinang, Rocky Husada usai melakukan pertemuan Rabu (02/10/22) menjelaskan hasil pertemuan bersama OPD terkait yang telah disepakati oleh pihak legislatif maupun Pemerintah Kota Pangkal Pinang bahwa tidak ada lagi pemasangan dan izin reklame di kawasan Masjid Agung Kubah Timah (MAKT). Sedangkan, untuk aset yang telah dirusak sebelumnya oleh pihak pengusaha reklame untuk segera diperbaiki seperti semula.
“Sejumlah OPD sudah kita panggil. Hasil kesepakatan bersama tidak ada lagi pemasangan atau izin reklame di seputaran pekarangan masjid Agung Kubah Timah. Saya sangat tekankan agar secepat mungkin hasil rapat dan sesegera mungkin dalam waktu kurang lebih 1 minggu kedepan, agar aset yang dirusak dikembalikan seperti semula,” tegasnya.
Rocky melanjutkan bahwa terkait hal tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (PERDA) NO 16 Tahun 2012, bahwa tidak diizinkan untuk mendirikan reklame di kawasan tempat ibadah maupun area pendidikan.
“Menurut perda NO 16 Tahun 2012 sudah sangat jelas tempat ibadah dan pendidikan tidak diperbolehkan untuk mendirikan plang reklame dan pasangan iklan lainnya,” katanya.
Rocky meminta pihak terkait dalam hal ini Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) memutuskan izin sewa dengan pihak vendor, serta meminta data Reklame yang berdiri di wilayah Pangkal Pinang.
“Masalah reklame dan aset MAKT tolong diselesaikan. Segera desak dengan cepat penyedia untuk perbaikan kembali seperti semula dan tidak ada lanjutan sewa kepada siapapun, dan untuk Dinas PTSP kirimkan semua data reklame yang ada di Pangkal Pinang baik yang berizin maupun tak berizin” pintanya.
Ditempat yang sama, Kepala Dinas PTSP Kota Pangkal Pinang, Endang Supriyadi menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan penertiban dan pendataan ulang data reklame yang ada di wilayah Pangkal Pinang.
“Intinya akan kami lakukan penertiban dengan batas waktu yang telah disepakati bersama dalam pertemuan tadi , yaitu satu minggu kedepan. Selain itu akan dilakukan verifikasi data dilapangan dan koordinasi dengan pihak terkait dalam hal ini Dinas PUPR dan BAKEUDA,” tutupnya. (naf)