Bakal Menjalani Sidang DKPP, Komisioner KPU Pangkalpinang Terancam Dipecat?

Jhohan Adhi Ferdian, S.H., M.H., C.L.A

 PANGKALPINANG, Babelsatu.com – Lima Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang mulai dari Ketua dan Anggota bakal menjalani sidang yang di gelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan UmumRepublik Indonesia (DKPP RI), Senin 20 Mei 2024 mendatang.

Sidang tersebut buntut dari laporan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel)  ke DKPP RI atas tindakan KPU Kota Pangkalpinang sebagai penyelenggara pemilu karena dinilai melakukan pelanggaran Kode Etik dan Adminitrasi tentang penetapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) Daerah Pemilihan (Dapil) Bukit Intan. Pengaduan No.60-P/L-DKPP/III/2024 yang diregistrasi dengan perkara No. 58-PKE-DKPP/IV/2024, atas nama Bangun Jaya memberikan kuasa kepada Jhohan Adhi Ferdian, S.H.,M.H.,C.L.A

Bacaan Lainnya
Surat Panggilan Sidang DKPP RI

Kuasa Hukum DPD Partai Gerindra Babel, Jhohan Adhi Ferdian, S.H., M.H., C.L.A kepada media, Jum’at (17/05/2024) membenarkan terkait panggilan sidang yang ia terima dari DKPP RI. Menurutnya, sidang tersebut merupakan hasil dari laporan yang diterim oleh DKPP RI pada 7 Maret 2024 lalu.

“Laporan itu diterima dan dipelajari oleh DKPP RI secara lebih lanjut, maka langkah DKPP selanjutnya melakukan sidang terhadap 5 komisioner yaitu ketua dan anggota KPU Kota Pangkalpinang atas dugaan pelanggaran terhadap surat keputusan KPU mengenai PSU di 2 TPS Dapil Bukit Intan”, jelas Jhohan.

Jhohan mengatakan, karena yang dilaporkan merupakan Komisioner KPU Kota Pangkalpinang maka sidang akan di gelar di sekretariat Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Jhohan menegaskan, sesuai dengan bukti dan saksi yang mereka miliki, Partai Gerindra Babel meminta DKPP RI untuk melakukan pemecatan terhadap kelima Komisioner KPU Kota Pangkalpinang tersebut.

“Sidang ini kami tidak tahu seperti apa?, mungkin sekali sidang dan langsung ada keputusan, namun tuntutan kami meminta agar Ketua dan anggota KPU Kota Pangkalpinang ini di pecat, bukti dan saksi kita jelas dan pelanggran pun terpenuhi, jadi kami dari Gerindra secara tegas kalau ditemukan pelanggaran berat minta di pecat,” ucapnya.

Meski demikian, Jhohan menyerahkan sepenuhnya kepada DKPP RI terkait hasil keputusan yang akan diberikan oleh DKPP RI nantinya.

Jhohan menambahkan, selain 5 Komisioner KPU Kota Pangkalpinang, Partai Gerindra Babel juga turut melaporkan Ketua KPU Babel, namun untuk sidang bagi Ketua KPU Babel ini belum dipastikan akan di gelar dimana.

Kami belum tahu apakah sidang Senin ini akan di gelar sekaligus atau terpisah, biasanya kalau sidang untuk tingkat Provinsi di gelar langsung di DKPP RI, nanti kita lihat seperti apa?,” ujarnya.

Terpisah, Ketua KPU Kota Pangkalpinang, Sobarian ketika dikonfirmasi oleh media melalui telepon selulernya tidak menjawab panggilan wartawan, bahkan ia pun tidak membalas pesan chat melalui whats’app yang dikirimkan oleh wartawan hingga berita ini diturunkan (naf)

Pos terkait