KPU Bangka Selatan Gelar Konferensi Pers Terkait Proses Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024

*Dari Pendaftaran Hingga Tes Kesehatan Bacalon

 

Bacaan Lainnya

Bangka Selatan, Babelsatu.com – Bertempat di Roof Tobs Caffe, Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, KPU Kabupaten Bangka Selatan menggelar Konferensi Pers Penetapan Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka Selatan Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024, Jumat, (23/8/2024) malam.

Dalam Konferensi Pers yang digelar, KPU Bangka Selatan menerangkan tahapan Pengumuman Penetapan Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan dilakukan pada tanggal 24 Agustus Hingga, Senin 26 Agustus. Sedangkan pada tanggal 27 Agustus hingga 29 Agustus akan dilakukan tahapan untuk Proses Penerimaan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024.

“Jadi kami sampaikan ke publik bahwa mulai besok pagi ( Sabtu/24/8_red) KPU seluruh Indonesia akan mengumumkan tahapan pendaftaran mulai dari tanggal 24 Agustus sampai dengan 26 Agustus. Selanjutnya nanti pada tanggal 27 Agustus sampai dengan 29 Agustus itu adalah proses penerimaan pendaftaran, jadi cuma 3 hari waktunya,” kata Zio Loenzah Monarek.

Selanjutnya, Zio Loenzah Monarek selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Kabupaten Bangka Selatan menambahkan tahapan selanjutnya setelah pasangan calon melakukan pendaftaran, yaitu tes kesehatan.

Tes kesehatan kepada pasangan calon merujuk ke Rumah Sakit yang telah direkomendasikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka Selatan. Tes kesehatan tersebut dilakukan setelah KPU Bangka Selatan menerima pendaftaran diri dari pasangan calon dan batas tes kesehatan berakhir pada tanggal 2 September .

“Setelah proses pendaftaran kami (KPU_red) akan langsung melakukan tes kesehatan, yaitu atas fasilitasi KPU di Rumah Sakit yang direkomendasikan dari Dinkes (Dinas Kesehatan_red) Kabupaten Bangka Selatan,” kata Zio dalam sambutannya Jumat, (23/8/2024) malam, di Root Tobs Caffe Toboali. “Itu dimulai dari 27 Agustus sampai dengan 2 September,” tambahnya.

Kemudian, dilanjutkan dengan proses penelitian administrasi pencalonan dan syarat administrasi calon dimulai pada 29 Agustus sampai 4 September. “Jadi ada 2 syarat untuk mendaftarkan diri sebagai kepala daerah yang pertama syarat pencalonan dan yang kedua syarat calon,” imbuh Zio.

Bila ditemukan kekurangan kelengkapan dari 2 persyaratan atau belum memenuhi syarat, maka KPU Bangka Selatan akan memberikan waktu perbaikan untuk melengkapi persyaratan hingga tanggal 8 September.

Adapun Rumah Sakit untuk tes kesehatan pasangan calon dari hasil rekomendasi Dinas Kesehatan dan survey yang dilakukan KPU Bangka Selatan maka Rumah Sakit Pusat Angkat Darat (RSPAD) Gatot Subroto dipilih sebagai Rumah Sakit untuk melakukan tes kesehatan bagi bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka Selatan, Hal tersebut disampaikan Zio kepada wartawan seusai acara konferensi pers, Jumat (23/8) malam.

“Berdasarkan rekomendasi Dinas Kesehatan itu ada 3 Rumah Sakit, kita sudah melakukan survey dan juga sudah menetapkan melalui surat putusan KPU pada tanggal 21 Agustus kemarin. Menetapkan RSPAD sebagai Rumah Sakit untuk pemeriksaan bakal pasangan calon untuk pilkada tahun 2024 di Bangka Selatan,” kata Zio. (nov)

Pos terkait