PANGKALPINANG, Babelsatu.com – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengungkapkan ada 4 dugaan pelanggaran Pemilu yang di tangani oleh Bawaslu Babel berdasarkan data temuan dan laporan Pemilu 2024.
Data tersebut disampaikan Anggota Bawaslu Babel, Novrian Saputra saat menggelar rapat Publikasi dan Dokumentasi Pengawasan Bersama Media di Babel, Rabu (7/2/2024) d ruang rapat Bawaslu Babel.
Dugaan pelanggaran tersebut kata Novrian yaitu, Tenaga Pendamping Profesional Pendamping Pemberdayaan Desa menyalahgunakan kewenangan yang menguntungkan peserta Pemilu.
Yang kedua dugaan KPU Provinsi, KPU kabupaten/ kota menerima pendaftaran bakal calon anggota legislatif melebihi batas waktu pendaftaran
Kemudian dugaan Aparatur Sipil Negara (ASN) memberikan dukungan melalui media sosial kepada peserta Pemilu bakal calon peserta Pemilu.
“Yang terakhir dugaan kampanye caleg DPD dan partai politik secara bersamaan,” ungkapnya dihadapan wartawan.
Dugaan pelanggaran tersebut kata Novrian salah satunya sudah di rekomendasikan ke Kemendes dan PDTT, kemudian ada juga rekomendasi Bawaslu Babel ke KASN.
Novrian menambahkan terkait temuan dan laporan lainnya ditangani oleh Bawaslu kabupaten/ kota seperti Kota Pangkalpinang sebanyak 9 kasus, Kabupaten Bangka, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) dan Kabupaten Bangka Barat (Babar) masing-masing 1 kasus serta Kabupaten Bangka Selatan dan Belitung masing-masing 2 kasus. (naf)