Hadiri Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan terhadap Perubahan KUA-APBD dan Perubahan PPAS-APBD T.A 2023, Molen Beberkan Sejumlah Strategi

PANGKALPINANG, Babelsatu.com – Walikota Pangkalpinang, Maulan Aklil atau Molen menghadiri rapat Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang dengan agenda penandatanganan nota kesepakatan terhadap perubahan KUA APBD dan perubahan PPAS APBD tahun anggaran 2023 di ruang rapat Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Rabu (16/08/2023).

Rapat dibuka langsung oleh Ketua DPRD Kota Pangkalpinang dan dihadiri Wakil Ketua DPRD dan Anggota DPRD Kota Pangkalpinang termasuk pejabat eselon dan Kepala OPD Pemkot Pangkalpinang.

Bacaan Lainnya

Dalam sabutannya, Molen mengatakan, pembahasan perubahan APBD Kota Pangkalpinang tahun anggaran 2023 telah dilakukan secara kolaboratif melalui upaya keras antara Badan Anggaran legislatif dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah serta seluruh Perangkat Daerah yang terlibat dalam pembahasan sehingga perubahan APBD Kota Pangkalpinang tahun anggaran 2023 ini diharapkan dapat menyentuh prioritas pembangunan daerah.

“Atas nama Pemerintah Kota Pangkalpinang, kami mengucapkan terima kasih kepada pimpinan DPRD dan segenap anggota DPRD yang telah mencurahkan segala pemikiran dan gagasan serta masukan konstruktif yang sangat berharga bagi Pemerintah Kota Pangkalpinang selama ini demi terciptanya kemajuan dan perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan”, ungkap Molen dihadapan Anggota Dewan.

Molen menjelaskan, perubahan KUA dan perubahan PPAS APBD Kota Pangkalpinang tahun anggaran 2023 yang telah disepakati ini akan menjadi dasar bagi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang dalam menyusun Rencana Kerja Anggaran (RKA-SKPD) yang kemudian akan dijadikan sebagai dasar dalam penyusunan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2023.

“Dalam momentum perayaan kemerdekaan Negara Republik Indonesia yang ke-78 ini, kami mengajak seluruu elemen masyarakat dan pemerintah untuk terus melaju bersama, bersinergi dan berkolaborasi dalam mewujudkan pembangunan Kota Pangkalpinang yang lebih maju dan berkembang”, ujar Molen.

Ia melanjutkan, melalui hasil kesepakatan bersama ini, diharapkan perubahan APBD tahun anggaran 2023 yang akan di laksanakan dapat tercipta program-program kerja Pemerintah yang menyentuh segala lini kehidupan dan kesejahteraan masyarakat Kota Pangkalpinang dan dapat menjadi pendongkrak  dan sebagai motor penggerak roda perekonomian untuk melaju lebih cepat serta memiliki efek pegas dan daya lenting yang kuat dalam mencapai visi dan misi pembangunan daerah.

“Berbagai perkembangan dan dinamika yang terjadi pada pelaksanaan anggaran daerah dalam tahun berjalan harus kita antisipasi dan waspadai bersama dengan kebijakan dan strategi yang tepat agar APBD dapat kita jaga dalam mewujudkan pemerataan pembangunan diseluruh wilayah”, terang Molen.

Menurutnya, kebijakan dan strategi yang tepat sangat dibutuhkan dalam proses penyelenggaraan pemerintahan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga secara eksplisit mengarah agar penyelenggaraan pemerintahan daerah dilaksanakan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Hal ini tentu diperlukan kerjasama semua pihak baik legislatif, eksekutif maupun elemen masyarakat untuk dapat bersinergi dan berkolaborasi sehingga menghasilkan kebijakan yang tepat dan terukur dalam proses pelaksanaan pembangunan di daerah.

“Pengelolaan APBD juga perlu dilakukan secara efektif dan efisien dengan memperhatikan aspek-aspek potensi dan keanekaragaman daerah serta peluang dan tantangan persaingan ditengah kondisi ketidakpastian yang akan dihadapi”, sebutnya.

Menurutnya, kebijakan pengelolaan keuangan daerah pada perubahan APBD tahun anggaran 2023 dilaksanakan dengan strategi-strategi yang diimplementasikan melalui langkah-langkah rasional dan optimis yang Insyaa Allah dapat dilaksanakan sesuai target yang telah ditetapkan.

“Beberapa upaya dan strategi yang dapat dilakukan diantaranya, mengoptimalkan Pendapatan Daerah, melakukan Reformasi dan perbaikan struktur belanja daerah, mewujudkan pengelolaan pembiayaan yang kontributif terhadap keuangan dan ekonomi daerah”, tutup Molen (naf)

Pos terkait