Upaya Penanggulangan Untuk Memberikan Pengawasan Kepada Orangtua Terhadap Banyak Terjadinya Kasus Prostitusi Anak Dibawah Umur

Oleh : Olinda Febiola Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung

Di era zaman milenial sekarang ini sering sekali ditemukan adanya kasus anak dibawah umur yang melakukan atau bekerja sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK), baik atas kemauan nya sendiri maupun paksaan dari oknum – oknum tertentu. Prostitusi merupakan suatu hubungan seks yang ditawarkan kepada seorang anak atau kepada orang lainnya untuk mendapatkan suatu imbalan berupa uang, hadiah, barang dan imbalan lainnya.

Beberapa faktor penyebab yang bisa menimbulkan prostitusi anak atau remaja yaitu, faktor kesulitan ekonomi atau kondisi kemiskinan dan terjadilah kecenderungan untuk terhindar dari kesulitan hidup, sebenarnya seorang anak mejadi PSK bukan hanya dari alasan kemiskinan semata tapi, faktor lingkungan yang kurang kondusif sehingga mudah nya mereka terhasut dan mengikuti ajakan agar bisa mendapatkan apapun yang mereka inginkan secara instan, kurangnya pengawasan dari orang tua serta kurangnya keterikatan emosi antara anak dan orang tua, kondisi keluarga yang tidak harmonis serta lingkungan keluarga yang kurang kondusif juga jadi salah satu faktor penyebab, karena anak yang masih dalam masa pertumbuhannya mempunyai rasa penasaran dan keinginan yang tinggi untuk mecoba-coba dan mudah terpengaruh.

Dampak yang ditimbulkannya prostitusi ini sangat berbahaya karena dapat merusak kesehatan yang bisa menibulkan penyakit kelamin, salah satunya penyebaran HIV/AIDS, dan berbagai macam penyakit lainnya yang disebabkan oleh hubungan seks bebas ini. Adapun dampak secara psikologis yakni, bisa memengaruhi perkembangan karakter anak karena mereka telah terbiasa untuk tidak membedakan hal-hal mana yang benar dan mana yang salah, selama bisa mendapatkan kesenangan pribadinya.

Upaya atau peran orang tua yang bisa diterapkan agar anak anak dibawah umur atau remaja ini terhindar dari perbuatan tersebut yakni, memberikan rasa kasih sayang sebanyak mungkin pada anak, karena ini merupakan dasar untuk membentuk kepribadian anak secara utuh, mulai dari kekuatan fisik, mental, emosional, hingga kemampuan mereka beradaptasi dilingkungan sosial.

Membangun kerikatan emosi antara anak dan orang tua agar anak mudah untuk terbuka, serta orang tua bisa memposisikan diri mereka sebagai teman bagi anak mereka supaya anak lebih leluasa dan nyaman untuk bercerita. Memberikan pendidikan keagamaan dan kerohanian, untuk memperkuat keimanan mereka terhadap nilai nilai religius serta norma kesusilaan. Anakanak yang menjadi korban prostitusi harus didampingi secara psikologis untuk mengatasi trauma-trauma yang mungkin dialami.

Mereka yang telah menjadi korban biasanya akan sulit untuk keluar karna sudah terbiasa, serta lingkungan mereka yang suka menghakimi. Pemerintah juga harus mengambil langkah terhadap anak-anak yang menjadi korban prostitusi ini, seperti melakukan upaya pembinaan dari berbagai macam aspek termasuk mulai dari kesehatan fisik, mental, moral, spiritual, dan perkembangan perilaku sosial terhadap anak yang melakukan kegiatan prostitusi tersebut. Prostitusi yang dilakukan anak remaja dibawah umur ini harus dipandang sebagai korban dan perilaku ekploitasi tersebut harus dianggap sebagai kejahatan.

Untuk oknum yang terlibat dalam aksi prostitusi anak ini dapat dijerat dalam pasal 76 I Undang-undang 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, setiap yang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta.(*)

Pos terkait