Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza usai rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (3/10/2022) mengatakan, pembahasan penyampaian nota keuangan dan Raperda tentang APBD oleh kepala daerah kepada DPRD paling lambat dilakukan pada minggu kedua bulan September sebelum tahun anggaran berakhir. Untuk itu rapat paripurna penyampaian yang digelar pada hari ini mengalami keterlambatan.
“Hal ini sedikit terlambat disampaikan, karena kesiapan dari Pemerintah Kota Pangkalpinang. Pada hari ini kita baru dapat melaksanakan rapat paripurna,” jelas Hertza.
Di samping itu lanjut dia, walaupun mengalami keterlambatan pemerintah kota sendiri telah memenuhi segala persyaratan yang telah ditentukan, sehingga pembahasan Raperda APBD tahun 2023 dapat dilanjutkan.
Mulai dari penjelasan hingga dokumen pendukung semuanya telah disampaikan ke DPRD. Semuanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal itu sebagai penentu pembahasan raperda tentang APBD dilaksanakan oleh kepala daerah dan DPRD.
Kepala daerah harus menyampaikan raperda tentang APBD beserta penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD. Ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.
Kendati demikian kata Hertza, keterlambatan itu tidak menjadi masalah serius dalam pembahasan Raperda APBD tahun 2023.
Oleh karenanya, DPRD memastikan tetap akan membahas hal tersebut melalui komisi, badan anggaran, perangkat daerah serta tim anggaran pemerintah daerah (TAPD).
“Tetap dengan mengacu kepada KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2023 yang kemudian untuk disepakati bersama sesuai ketentuan peraturan yang berlaku,” ungkap Hertza. (naf)