Pangkalpinang, Babelsatu.com –Pemerintah Kota Pangkalpinang mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kepariwisataan pada Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan II Tahun 2022 di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (14/2/2022).
Wakil Wali Kota Pangkalpinang Muhammad Sopian menyebut hal tersebut sebagai upaya mengoptimalkan potensi pariwisata berbasis budaya, berkualitas, ramah lingkungan, dan berkelanjutan.
“Sebagaimana Undang-undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Kepariwisataan, ini merupakan kegiatan yang terkait pariwisata, dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, pemerintah, dan pengusaha,” kata Sopian, Senin pagi.
Menurut wakil wali kota yang mengawali kariernya sebagai ASN ini, dengan adanya partisipasi aktif seluruh pemangku kepentingan atau stakeholder terhadap penyelenggaraan kepariwisataan di kota Pangkalpinang, diharapkan dapat mewujudkan keunggulan serta mempunyai daya saing tinggi dengan daerah-daerah pariwisata lainnya. (b1)