Raperda Kebakaran Wujud Kesiagaan Pemkot Pangkalpinang Cegah Bahaya Kebakaran

Pangkalpinang, Babelsatu.com Pemerintah Kota Pangkalpinang mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Penyelenggaraan Pencegahan, Penanggulangan, Pengendalian, Penyelamatan Kebakaran dan Penyelamatan Non Kebakaran untuk mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran di daerah itu.

Wakil Wali Kota Pangkalpinang Muhammad Sopian menjelaskan, selain mewujudkan kepastian hukum, tujuan diajukannya Raperda tersebut yakni mewujudkan kesiapsiagaan dan keberdayaan masyarakat, pengelola bangunan gedung serta instansi terkait dalam mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran.

Bacaan Lainnya

“Pemkot memiliki kewajiban pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran, seperti melakukan koordinasi dan sinkronisasi dalam mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat dalam hal pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran serta mengembangkan dan membuka sistem informasi,” kata Sopian di Ruang Sidang Paripurna DPRD Pangkalpinang, Senin (14/2/2022).

Sedangkan untuk penyelamatan non kebakaran, dikatakan Sopian, Pemkot memiliki kewajiban melaksanakan pelayanan penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan terhadap kondisi membahayakan manusia selain kecelakaan dan bencana.

“Kondisi membahayakan manusia selain kecelakaan dan bencana semisal evakuasi sarang tawon, binatang berbisa masuk yang ke dalam permukiman warga, orang mau bunuh diri, binatang peliharaan masuk dalam sumur dan lain sebagainya,” tukas dia.

Raperda yang dalam pengajuannya berasal dari OPD Satuan Polisi Pamong Praja ini berpedoman pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten/Kota. (b1)

Pos terkait