Pangkalpinang, Babelsatu.com –Pemerintah Kota Pangkalpinang berencana menaikkan Nilai Jual Objek Pajak atau NJOP Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang, Radmida Dawam menjelaskan kebijakan tersebut dilakukan semata mata demi kesejahteraan masyarakat.
“Pajak ini tujuan akhirnya untuk masyarakat juga.
Kita tidak punya anggaran besar apalagi di masa pandemi saat ini. Yang kita harapkan salah satunya ya PBB,” kata Radmida saat menjadi narasumber Focus Group Discussion (FGD) terkait rencana kebijakan penetapan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT), Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Wilayah Kota Pangkalpinang Tahun 2022 di Bangka City Hotel, Jumat (11/2/2022).
Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Pangkalpinang, Budiyanto memastikan penyesuaian NJOP akan berimbas pada kenaikan tarif PBB.
Dijelaskan Budi, program kebijakan ini telah dikaji oleh pemerintah kota sejak Mei 2021 lalu dan penyesuaian tersebut harusnya dilaksanakan setiap tiga tahun sekali.
“Ini baru penyesuaian NJOP bumi belum bangunan. Terkait penyesuaian ini sudah kami persiapkan selama delapan bulan, ” ungkapnya.
Budiyanto berharap partisipasi masyarakat dengan cara taat membayar pajak. Sebab perolehan dari PBB dan BPHTB merupakan sumbangan terbesar sebagai modal pembangunan di Kota Pangkalpinang.
“Pemerintah butuh dana, oleh karenanya kami kejar segala jenis pajak. Karena pemerintah pusat inginnya kita tidak bergantung dari dana APBN, ” pungkasnya. (b1)