Cabuli Murid, Guru Silat Terancam 15 Tahun Penjara

  • Whatsapp
Foto Ilustrasi (nett)

BANGKA SELATAN, Babelsatu.com – Entah apa yang merasuki MZR (27) Guru Silat ini tega mencabuli muridnya sendiri, sebut saja Melati (13), di Kecamatan Air Gegas  mendapatkan perlakuan bejat dari Guru Silat nya sendiri sebanyak dua kali. aksi bejat pertama dilakukan pelaku di kamar pelaku sendiri pada Oktober 2021 lalu.

Sedangkan aksi kedua dilakukan pelaku pada Selasa 4 Januari 2022, sekitar pukul 14.00. WIB di salah satu ruang Sekolah Dasar Negeri Kecamatan Air Gegas Kabupaten Bangka Selatan.

AKP Tiyan Talingga membenarkan atas kejadian tindak pidana pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Air Gegas tersebut.

“Terjadi tindak pidana pencabulan anak di bawah umur terhadap korban berusia 13 tahun yang dilakukan oleh Guru Silat nya sendiri yang berinisial MZR (27)” ujarnya

Menindak lanjuti laporan dari pihak keluarga korban, pihak kepolisian menangkap pelaku di kediamannya, Kamis (6/01/2022) sekitar pukul 01.00 WIB.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terancam kurungan penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak 5 Miliar Rupiah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) Undangan-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang’, tegas Tiyan.(ns)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *