Siap Siap Pekerjaan Belum Selesai, Kontraktor Akan Didenda

PANGKALPINANG ,Babelsatu.com –Pemerintah Provinsi Bangka – Belitung melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) berharap proyek yang sedang berjalan saat ini dapat terselesaikan, sehingga tidak ada yang putus kontrak. Namun jika pekerjaan belum selesai ketika sudah waktunya maka pihak kontraktor akan denda sesuai dengan aturan yang berlaku

Hal tersebut dikatakan Kepala Bidang Binamarga Dinas PUPR Babel Agus Pandi. Dirinya memgharapkan selama masih bulan Desember, pekerjaan yang tersisa akan diselesaikan

” Ya kita berharap pekerjaan yang dimulai bulan November,hingga akhir tahun bisa selesai kendati cuacanya tidak bersahabat,” ungkap Agus Pandi Rabu (15/12/2021)

Pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana (BPBD) jika sampai Desember masih akan terjadi hujan

Sementara itu, sejumlah pekerjaan saat ini terkendala cuaca terutama pekerjaan pengaspalan dan sejumlah pembangunan drainase di provinsi Babel

” Meskipun hujan tetap dikerjakan,namun hasilnya belum sempurna. Dan kami tidak mau seperti itu,” ujarnya

Terkait pekerjaan drainase diakui agus, harus menunggu penyelesaian pekerjaam pengaspalan terlebih dahulu.(Red)

Pos terkait