SUNGAILIAT, Babelsatu.com – Kurangnya kepedulian dan penanganan serius dari banyak pihak akan arti penting daerah aliran sungai (DAS), sehingga semakin rusaknya kelestarian lingkungan dan ekosistem sumber daya alam.
Penyebarluasan Perda kali ini Ir. Agung Setiawan, MM Politisi Fraksi Nasdem DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengangkat, Perda No. 10 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) dengan Slogan Satu DAS satu Pengelolaan, menurutnya masih sebatas slogan kosong yang dianggap sampai saat ini pelaksanaannya masih jauh dari harapan.
“Perda No. 10 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) ini dibuat Sebagai acuan atau pedoman dalam mengelola DAS secara utuh dari hulu sampai hilir melalui perencanaan, pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta pembinaan pengendalian.” Tegasnya, saat melaksanakan Penyebarluasan Perda, di Kelekak Bunda Kab. Bangka, sabtu (27/11/2021) malam.
Padahal, menurut Legislator Nasdem tersebut, bahwa DAS termasuk aspek penting untuk pengembangan Suatu wilayah, maka, Perda No. 10 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS), penting untuk disebarluaskan dan dipahami oleh masyarakat, pasalnya, Perda tersebut di buat salah satunya agar Terwujudnya koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan sinergi antar pihak dalam pengelolaan Sumber daya alam dan lingkungan DAS.
“sehingga terwujudnya kondisi tata air DAS yang optimal, Terwujudnya kondisi lahan yang produktif dengan itu juga akan Terwujudnya Kesejahteraan Masyarakat”, tegasnya.
Untuk itu, Legislator Nasdem ini berharap, agar dapat memanfaatkan sumber daya seperti DAS secara lestari dan senantiasa bergotongroyong dalam upaya menanggulangi kerusakan yang terjadi di Daerah Aliran Sungai.
“Rencana pengelolaan daerah aliran sungai (DAS) berlaku dalam jangka waktu 15 tahun, Sehingga Perlu memahami pentingnya menerapkan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dengan tetap memperhatikan keseimbangan ekosistem dan kelestarian alam” ujar Agung. (setwan babel/naf)