Gubernur Erzaldi Umumkan UMP Babel Tahun 2022 Naik

PANGKALPINANG,Babelsatu.com- Gubernur kepulauan Bangka Belitung (Babel) Erzaldi Rosman mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2022, melalui konferensi pers di Ruang Pasir Padi, Kantor Gubernur, Jumat (19/11/21) siang.

Disampaikan Gubernur Erzaldi, pola penghitungan upah yang dipakai dalam penetapan UMP sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang pemformatannya telah memasukkan data-data dari Badan Pusat Statistik (BPS). Seperti tingkat pertumbuhan ekonomi, inflasi, kemiskinan hingga tingkat pengangguran terbuka yang menjadi acuan dalam penetapan UMP.

Dari format penghitungan yang telah dilakukan itu, Gubernur dengan tegas menyampaikan bahwa Upah Minimum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2022 naik sebesar 1,08% atau Rp 34.859. Dengan demikian UMP Babel tahun 2022 adalah sebesar Rp 3.264.884.

“Angka ini sudah menjadi dasar bagi kita nanti membayar upah para karyawan. Namun perlu kita pahami bahwa pandemi belum berakhir, maka perusahaan terdampak, seperti dibidang pariwisata, hotel, restoran, dan UMKM, tentunya kami memberikan pertimbangan khusus,” jelas Gubernur.

Perusahaan dibidang tersebut, nantinya akan diberikan ruang untuk melakukan konsultasi dengan memberikan masukan-masukan yang ada.

Berkenaan dengan pengupahan, Pemprov Babel bersama dengan Apindo dan Serikat Pekerja dalam waktu dekat ini akan membentuk tim, untuk membangun sistem penetapan Struktur dan Skala Upah (SUSU). Dalam menentukan SUSU itu, tim analis dari Apindo maupun Serikat Pekerja, akan difasilitasi oleh tenaga Fungional dari Dinas Tenaga Kerja dalam perumusannya.

“Struktur dan skala upah ini mutlak dilaksanakan. Harapan kita tahun depan sudah ditetapkan, sehingga pihak pengusaha atau Apindo dengan para pekerja dapat terjadi kesepahaman,” harap Gubernur.

Dengan struktur dan skala upah ini diharapkan adanya sistem pengupahan yang adil, selain itu untuk meningkatkan kinerja, skill dan profesionalisme para pekerja.

Disamping itu, Gubernur Erzaldi yang dalam konferensi persnya turut didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja Babel, Elfiyena dan Ketua Dewan Pengupahan, Suhardi menyampaikan bahwa seyogyanya batas terakhir pengumuman penetapan UMP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung diumumkan pada tanggal 21 November 2021. Namun karena pada hari itu bertepatan dengan hari libur, maka pengumuman dilakukan pada hari Jumat ini.

Dalam kesempatan itu Gubernur juga mengingatkan kepada para perusahaan yang belum membayar ataupun menanggung kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan para karyawannya. Dinas Tenaga Kerja Babel mulai 1 Desember ini akan mengecek ke seluruh perusahaan di Babel. Jika ada perusahaan yang mengindahkannya, akan dilakukan peringatan maupun tindakan tegas.

Selain para awak media, kegiatan ini juga dihadiri oleh Dewan Pengupahan, Asosiasi Pekerja Indonesia (Apindo), dan Serikat Pekerja di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.(rel/red)

Pos terkait