Pangkalpinang,Babelsatu.com – Gubernur Bangka – Belitung Erzaldi Rosman mengumumkan UMP Babel Naik sebesar 34 ribu. Dengan adanya keputusan tersebut,Gubernur mengharapkan seluruh Perusahaan Yang Ada di Bangka – Belitung untuk mengikuti aturan yang telah ditetapkan. jika melanggar kata Gubernur, maka akan dilakukan penindakan
” Mulai 1 Desember, tim tenaga kerja Provinsi akan memonitor sejauh mana perusahaan agar mengakomodir ketentuan yang sudah ditetapkan pemerintah khususnya bagi perusahaan yang belum membayar BPJS tenaga kerja dan kesehatan,” ungkap Gubernur
Jika dalam monitoring tersebut, masih ditemukan perusahaan yang melanggar, maka akan dilakukan tindakan perpentif
” jika masih diabaikan maka akan diambil tindakan tegas oleh Kami,” ujarnya.(red)