76 Lahan Diusulkan Sertifikasi
Pangkalpinang, Babelsatu.com— Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang, Radmida Dawam mengikuti Rakor program pencegahan korupsi terkait aset Pemerintah Kota Pangkalpinang secara daring yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Kamis (18/11/2021).
Radmida menyampaikan Pemerintah Kota Pangkalpinang bersama BPN siap mendukung percepatan sertifikasi lahan yang belum memiliki sertifikat untuk mendapatkan kepastian hukum terkait tanah bidang dan tanah jalan.
“Kami punya komitmem percepatan sertifikasi. Untuk dana sudah kami anggarkan dan koordinasi dengan BPN selalu kami lakukan. Di Bakueda telah ada tim yang khusus bekerja menangani desk ini,” kata Radmida.
Dia merinci, saat ini Pemkot mengusulkan 76 lahan untuk disertifikasi. Ada sembilan sudah selesai tersertifikasi, dalam tahap pemberkasan ada sembilan berkas dan 58 lahan didaftarkan dan telah dilakukan pengukuran oleh BPN.
Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Pencegahan Wilayah II KPK, Nana Mulyana menyampaikan kegiatan ini diselenggarakan untuk membangun soliditas dan sinergitas antar lembaga terkait aset negara.
Sesuai pasal 6 huruf (a) UU No 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK memiliki tugas melakukan tindakan-tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi terutama terkait aset negara.
Rakor virtual turut dihadiri Kepala Bakueda Kota Pangkalpinang, Kepala Bappeda dan Litbang, Inspektur serta perwakilan OPD terkait. (ja/b1)