Komisi IV Cari Solusi agar Penunggak Iuaran BPJS Kesehatan  Tetap Dapat Layanan

Ketua Komisi IV DPRD Babel Jawarno

PANGKALPINANG, Babelsatu.com – Menanggapi keluhan masyarakat Bangka Belitung (Babel) terkait pelayanan fasilitas kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan tidak mendapat pelayanan karena menunggka iuran. Komisi IV DPRD Babel  memanggil pihak BPJS Kesehatan untuk meminta penjelasan dalam rapat yang berlangsung di ruang Badan Musyarwarah (Banmus), Rabu (27/10/2021).

Dalam pertemuan ini, Komisi IV ingin berkomunikasi dengan BPJS, terkait perawatan inap, rujukan pratama dan lainnya. Terutama masalah yang diklaim tunggakan yang tidak dibayar bertahun-tahun, tetapi masyarakat kena musibah harus mendapat perawatan di rumah.

Bacaan Lainnya

Ketua Komisi IV DPRD Babel Jawarno, mengatakan banyak peserta BPJS Kesehatan tidak mendapatkan pelayanan tersebut karena aturan tunggakan iuran. Padahal dulunya menjadi peserta aktif membayar iuran per bulan sesuai kelasnya.

Jawarno melanjutkan hal ini menjadi perhatian, pasalnya masyarakat harus memperhatikan tunggakan dulu, sehingga baru bisa mendapat dari BPJS Kesehatan.

“Harusnya ada upaya dari BPJS ini seperti apa pelayanan hal itu. Mungkin dengan pemutihan atau lainnya dengan pengusulan ke pusat, sedangkan masyarakat yang memang tidak mampu bagaimana harus membayar,” jelasnya.

Disamping itu, pihaknya juga akan mengkroscek, apakah masyarakat memang sungkan membayar atau memang tidak mampu bayar. “Jika memang masyarakat tidak mampu membayar yang sudah menjadi peserta BPJS Mandiri, Komisi IV berharap ada upaya dari BPJS kesehatan dan pemerintah daerah harus turun tangan melalui Dinas Sosial,” tuturnya

Dalam kesempatan itu, Komisi IV juga mempertanyakan bagaimana bagi masyarakat yang macet dan terhutang, apa yang bisa ditolong dari BPJS.

“Bisa itu bisa saja, tapi jadi beban dan tidak dilayani secara menyeluruh, sehingga perlu ada solusi maksimal kegiatan daerah dalam bentuk yang jelas untuk memback up masyarakat. Harus dilayani, kendati tunggakannya bertahun-tahun, terutama mengantisipasi keadaan darurat, sehingga pemerintah daerah perlu ada dana untuk itu,” Jawarno

Ditambahkannya dari pembahasan pada prinsipnya BPJS ini akan tetap melayani, namun harus terlebih dahulu sesuai dengan aturannya dari pusat, jika susah maka kartu BPJS aktif kembali.

“Jika terkait klaim BPJS sudah maksimal, dua tahun lalu memang banyak terhutang ke rumah sakit, sekarang ini sudah tidak ada lagi. Terkadang yang terlambat itu bukan BPJS-nya, tapi administrasi dari rumah sakitnya, itu keterangan mereka. Pastinya kami akan membicarakan masalah ini demi kepentingan masyarakat,” ungkapnya. (naf)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *