PANGKALPINANG, Babelsatu.com – Pencabutan izin berusaha PT Pulomas Sentosa sebagai pelaksana kegiatan normalisasi Muara Air Kantung dan Kolam Pelabuhan Perikanan Nusantara Sungailiat serta Dukungan terhadap Perlindungan Lingkungan Hidup di Ujung Muara Air Kantung Sungailiat, Kabupaten Bangka dinilai sudah tepat.
Kebijakan yang diambil Gubernur Bangka Belitung (Babel), Erzaldi Rosman didukung oleh Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Bangka. Diketahui, langkah pencabutan izin ini merupakan tindak lanjut sanksi administrasi ketiga kalinya yang dilayangkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan (DLHK) Pemprov Bangka Belitung (Babel).
Sayangnya, pencabutan izin usaha tersebut kini menjadi polemik. Disinyalir, masyarakat nelayan terpecah antara pro dan kontra lewat opini yang sengaja dihembuskan tentang imbas pencabutan izin membuat muara yang menjadi pintu keluar masuk nelayan melaut menjadi kian dangkal. Hal itu pun disesalkan oleh Ketua HNSI Bangka, Lukman ketika dikonfirmasi Senin (18/10/2021)
Ditegaskan Lukman, bahwa kondisi dangkalnya perairan di muara yang membuat sulit nelayan melaut bukan hanya saat ini saja, atau terjadi pasca ditariknya izin usaha Pulomas oleh Gubernur. Akan tetapi kedangkalan muara ini sudah sejak lama, bahkan ketika Pulomas aktif dalam usaha pengerukan normalisasi di Muara Air Kantung.
“Ini yang perlu dipahami, karena 10 tahun ini sudah banyak korban disana. Jadi jangan menyalahkan Gubernur, langkah Gubernur sudah tepat. Muara kandas itu bukan hanya saat dicabutnya izin Pulomas, tapi selama ini sudah kandas,” kata Lukman.
Meski mendukung langkah Gubernur, HNSI juga memahami kondisi nelayan. Oleh sebabnya, Lukman pun berharap Pemprov Babel dapat turun tangan mengatasi kendangkalan muara yang terjadi saat ini. “Kami harap ada langkah cepat dari pemerintah untuk mengatasi hal tersebut. Baik menunjuk salah satu perusahaan atau apalah untuk mengeruk muara tersebut. Jangan ditunda lagi, karena perut masyarakat tidak bisa ditunda,” pintanya.
Soal langkah hukum yang ditempuh Pulomas di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pangkalpinang, Lukman tidak berkomentar banyak. Namun pihaknya berharap jika Pulomas kalah dalam persidangan dapat merelakan pengejaran normalisasi ini. “Harapan kami ke Pulomas, untuk coba intropeksi diri. Apa yang telah diperbuat selama 10 tahun ini. Hilangkan lah ego, kasihan lah kepada masyarakat (nelayan) saat ini,” ungkapnya.
Untuk diketahui Sebelumnya Gubernur Babel Erzaldi Rosman elah mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Bangka Belitung Nomor 188.44/720/DLHK/2021 tentang pemberian sanksi administratif berupa pencabutan izin berusaha kepada PT Pulomas Sentosa tertanggal 3 Agustus 2021 dan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) nomor 188.4/01/LHK/DPMPTSP/2021 tertanggal 23 Agustus 2021 tentang pencabutan Keputusan Kepala DPMPTSP nomor 188.4/131/LH/DPMPTSP/2017 tentang pemberian izin lingkungan kegiatan normalisasi alur, muara dan kolam Pelabuhan Perikanan Nusantara di Kabupaten Bangka oleh PT Pulomas Sentosa.(red)