Pangkalpinang, Babelsatu.com— Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil atau yang akrab disapa Molen mendorong penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar di ruang-ruang publik.
Hal itu disampaikan Molen pada acara bincang-bincang bahasa ruang publik Kota Pangkalpinang di Tung Tau Jalan Soekarno Hatta, Senin (11/10/2021) malam.
Dalam diskusi bertajuk “Kebijakan Pemerintah Kota Pangkalpinang dalam Pengutamaan Bahasa Negara di Ruang Publik” ini, Molen mengatakan penggunaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar perlu disosialisasikan di tengah kehidupan masyarakat terutama pada ruang-ruang publik.
Molen juga menuturkan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, khususnya Kota Pangkalpinang sebagai Ibukota Provinsi harus menggunakan Bahasa Indonesia yang benar di ruang publik dalam segala aktivitas.
Adanya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 tahun 2019 tentang penggunaan Bahasa Indonesia. Tentunya kebijakan dari pusat akan menjadi pedoman untuk diimplementasikan di Kota Pangkalpinang.
“Bahasa Indonesia sebagai pemersatu bangsa kita dan membangkitkan semangat rasa cinta pada NKRI kita. Karna Bahasa Indonesia juga merupakan simbol negara, yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009,” katanya. (rel/b1/oy)