Tingkatkan PAD, Babel Buka Pemutihan Pajak Kendaraan  

 

PANGKALPINANG, Babelsatu.com – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), H. Marsidi H. Satar, SH memberi kabar gembira bagi masyarakat pemilik kendaraan. Rencananya, mulai bulan depan atau Oktober 2021, akan dilakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Bacaan Lainnya

Pemutihan pajak ini untuk mengoptimalisasikan penerimaan pajak daerah dan retribusi dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Babel guna menunjang APBD.

Marsidi mengaku, ditengah pandemi Covid-19 ini sudah dilakukan refocusing anggaran daerah sebanyak empat kali untuk penanggulangan kasus Covid-19 di Bangka Belitung.

Bahkan sempat ada wacana pemotongan gaji honorer dan TPP ASN (Aparatur Sipil Negara) di Pemerintah Provinsi Babel. Namun, hal demikian tidak terjadi, sebab PAD Provinsi Babel masih bisa ditingkatkan melalui pajak daerah.

“Kita sudah melakukan refocusing besar-besaran sebanyak empat kali, dan bahkan adanya wacana pemotongan gaji honorer dan TPP Pegawai dan alhamdulillah tidak jadi.

Kenapa? Karena kita masih punya potensi dalam meningkatkan PAD kita melalui pajak daerah ini,” kata Marsidi saat diwawancarai wartawan Kamis siang (16/9/2021).

Kemudian, mengenai informasi pemutihan pajak kendaraan untuk meningkatkan PAD, politisi Partai Golkar ini mengatakan sebelumnya pihaknya sudah melakukan rapat Badan Musyawarah (BANMUS) bersama pihak eksekutif melalui Badan Keuangan Daerah (Bakuda) dan menghasilkan usulan pemutihan pajak kendaraan dalam meningkatkan PAD.

“Banmus kemarin kami rapat bersama Bakuda untuk mencari solusi peningkatan PAD, yang mana khusus pajak daerah tahun anggaran 2021 target PAD sebesar Rp634 miliar (tidak ada perubahan di APBD). Untuk itu dalam mencapai target tersebut, kita melihat ada potensi pajak daerah yang bisa digali lagi, seperti Pajak Kendaraan baik sepeda motor dan ronda empat,” ungkapnya.

Hasil rapatnya, Marsidi menegaskan sekitar bulan Oktober sampai Desember 2021 mendatang akan dilakukan pemutihan pajak kendaraan untuk masyarakat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

“Dari banmus itu kita dari pihak anggota DPRD mengusulkan adanya pemutihan pajak kendaraan bermotor dan alhamdulillah sudah diteruskan oleh eksekutif atau Pemda ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan insyaallah akan dilaksanakan pada bulan Oktober hingga akhir tahun 2021,” jelasnya.

Disisi lain, Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bangka Selatan ini juga mendorong agar pihak pemerintah daerah khususnya Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemrov Babel untuk mengejar target pendapata dengan sungguh-sungguh. SKPD diharap dapat menggali lagi potensi pajak daerah, agar kegiatan yang sudah ditiadakan tahun 2021 akibat dampak refocusing, bisa dilakukan di tahun depan.

“Kita mendorong pihak Pemrov untuk mengoptimalkan pelaksanaan kegiatan pemutihan pajak kendaraan ini dan kami berharap kepada SKPD yang kira-kira punya potensi yang bisa digali lagi dari pajak daerah harus dimaksimalkan, jangan hanya duduk manis saja dan menunggu tapi dikerjakan. Apalagi kita sudah memiliki Perda Retribusi Umum, maka ini harus dilaksanakan sesuai Perda tersebut,” tandasnya.

Untuk masyarakat Provinsi Babel, Marsidi mengajak agar memanfaatkan kesempatan pemutihan pajak kendaraan ini dengan berbondong-bondong membayar pajak. Selain itu meningkatkan harga jual kendaraan, dan patuh pajak, dengan pemutihan pajak dapat membantu meningkatkan pendapatan daerah.

“Kita berharap masyarakat bisa taat pajak dan masyarakat segera membayar tunggakan pajak kendaraannya guna meningkatkan PAD, guna pembangunan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” tutupnya. (MPO-PG/naf)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *