Wacana Pemotongan Gaji Honorer dan TPP Dibatalkan, Politisi Golkar Beri Apresiasi

Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Bangka, Imelda

SUNGAILIAT, Babelsatu.com  – Setelah angkat bicara terkait pemangkasan gaji TPP Pegawai dan Honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka pada bulan Juli 2021 lalu, kini Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Bangka, Imelda mengapresiasi langkah bijak Bupati Bangka dalam pembatalan pemotongan tersebut.

ASN Kab. Bangka (Foto: Pemda Bangka)

“Benar, atas pembatalan wacana pemotongan gaji honorer dan pemangkasan TPP pegawai di Kabupaten Bangka,” ungkap Imelda saat dihubungi wartawan pada Selasa (7/9/2021).

Bacaan Lainnya

Diketahui, sebelumnya Pemda Kabupaten Bangka berencana melakukan pemangkasan terhadap gaji honorer sebesar Rp500 ribu dan TPP ASN sebesar 18 persen dikarenakan anggaran mengalami defisit.

ASN Kab. Bangka

Pemangkasan ini direncanakan dilakukan pada bulan September hingga Desember 2021. Namun kata Imelda wacana itu batal dan dilakukan peninjauan ulang oleh Pemkab Bangka.
“Kita patut gembira dikarenakan wacana ini telah dibatalkan. Hal ini, sebenarnya sudah kita ajukan kepada pihak eksekutif untuk meninjau ulang atau mengkaji ulang atas wacana pemotongan gaji honorer dan pemangkasan TPP Pegawai di Kabupaten Bangka, atas tindaklanjuti dari hal itu, Alhamdulillah pihak eksekutif mengabulkannya,” ungkap Imelda.

Disisi lain, Srikandi Partai Golkar ini membeberkan bahwa memang Dana Alokasi Umum (DAU) yang didapat Kabupaten Bangka berkurang hingga Rp16,23 M dengan defisit Ro111 Miliar, sehingga ia meminta pihak Pemkab mengoptimalkan pemungutan pajak terhutang atau tertunggak dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan BPHTB atau pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.

“Pihak Pemda membentuk tim Optimalisasi Peningkatan Pendapatan Anggaran Daerah (OPPAD) yang kerjasama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) yaitu Kejaksaan Negeri (Kejari ) Bangka untuk peningkatan Pendapatan Anggaran Daerah (PAD) dari sektor pajak dan BPHTB yang masih banyak tunggakkan,” pintanya. (MPO-PG/naf)

Pos terkait