Pertama di Babel, Pemkot Segera Beralih Gunakan Tanda Tangan Elektronik

Pangkalpinang, Babelsatu.com— Pemerintah Kota Pangkalpinang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika setempat telah menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara RI (BSSN RI) dalam rangka pemanfaatan Sertifikat Elektronik pada Sistem Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang, Kamis (19/8/2021).

Kepala Diskominfo Kota Pangkalpinang, Sarbini menyatakan kerjasama Pemkot dengan BSrE BSSN RI ini merupakan yang pertama di Bangka Belitung.

Bacaan Lainnya

“Dengan telah ditandatanganinya PKS dimaksud maka Diskominfo Pgk segera mensosialisasikan dan mempromosikan kepada unit-unit kerja atau OPD di lingkungan Pemkot dan masyarakat terkait pemanfaatan Sertifikat Elektronik khususnya penggunaan Tanda Tangan Elektronik (TTE). Pada tahap awal TTE akan digunakan di Diskominfo untuk berbagai dokumen termasuk surat menyurat lalu Bakeuda untuk BPHTB dan SPT PBB kemudian menyusul OPD yang lainnya secara bertahap,” kata Sarbini kepada wartawan.

Sementara untuk sektor layanan admistrasi kependudukan maupun terkait perizinan, disampaikan Sarbini, ada fasilitasi langsung dari pemerintah pusat dalam melalui kementrian terkait.

Menurut Sarbini, di era digitalisasi saat ini, pengunaan TTE sudah merupakan kebutuhan dan tuntutan dimana layanan administrasi pemerintahan dan layanan publik harus murah, mudah, cepat dan aman.

“TTE menjawab semua itu karena dengan TTE tidak ada istilah pejabat penandatangan tidak sempat atau sedang tidak di tempat karena tanda tangan bisa dilakukan kapan saja dan dari mana saja. Pejabat penanda tangan tidak perlu capek-capek bila harus menandatangani berkas yang ratusan lembar. Terpenting, TTE jauh lebih aman dari pemanfaatan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab atau adanya tindakan pemalsuan. Bila ada pemalsuanpun maka bisa dicek atau diuji keabsahan dokumennya dan bisa dilacak jejak digitalnya,” imbuhnya.

Legalitas TTE Jangan Diragukan

Sarbini mengakui memang masih ada pihak-pihak yang meragukan keabsahan dari aspek hukum terhadap dokumen yang ditandatangani secara elektronik ini.

“Di sini kita bisa lihat UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang menegaskan bahwa TTE memiliki kekuatan dan akibat hukum yang sah. Selanjutnya diperkuat Peraturan Pemerintah RI Nomor 82 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yang mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik memiliki Sertifikat Elektronik yang memuat TTE dan identitas lainnya sebagai status subjek hukum dalam transaksi elektronik,” tukas Sarbini.

Sarbini selanjutnya menambahkan bahwa TTE membantu memenuhi 3 (tiga) aspek keamanan informasi yaitu;

1. Autentikasi (keaslian) pengirim/penerima memastikan bahwa informasi dikirim dan diterima oleh pihak yang benar.

2. Integritas (keutuhan) data, memastikan bahwa informasi tidak diubah/dimodifikasi selama informasi tersebut disimpan atau pada saat dikirim.

3. Mekanisme anti sangkal (non-repudiasi) memastikan bahwa pemilik informasi tidak dapat menyangkal bahwa informasi tersebut adalah miliknya atau telah disahkan olehnya.

Akhirnya, Sarbini menghimbau agar semua pihak untuk tidak perlu ragu dalam penggunaan TTE atau peralihan dari tanda tangan basah ke TTE ini. (Ina)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *