MUNTOK, Babelsatu.com – Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Bangka Barat (Barat), Liana Tirta Andalusia, SAP., SH sangat menyayangkan masih terjadinya ketidakharmonisan antara penambangan dan nelayan meski telah disahkannya Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Perda RZWP3K).
Padahal menurutnya, dalam perda itu telah ditentukan mana ruang wilayah zona perikanan tangkapan, budidaya, pariwisata, pelabuhan maupun zona penambangan.
“Bila berpedoman dengan RZWP3K seharusnya sudah harmonis antara nelayan dan penambang. Sebenarnya sah sah saja menambang tetapi di zona yang sudah ditentukan. Saya pikir kita semua harus memikirkan dan prioritaskan juga kepentingan nelayan, apalagi itu sumber pencarian nafkah kebutuhan hidup keluarga mereka. Bantuan alat tangkap juga diperbanyak karena program ini langsung menyentuh ke sasaran yang membutuhkan,” kata Liana kepada wartawan siang tadi Rabu (21/07/2021).
Politisi Partai Golkar ini mengaku beberapa waktu lalu ada mendapatkan laporan bahwa gabungan para nelayan sudah menyampaikan aspirasi ke Pemerintahan Kabupaten Bangka Barat terkait aktivitas tambang.
Selain itu, pada Senin (19/7/2021) kemarin DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung juga sudah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan instansi-instansi terkait dalam hal penegakan hukum terhadap para penambang yang membandel, melalui Ditpolair Polda Bangka Belitung.
Liana Tirta berharap dalam pertemuan RDP itu memberikan titik terang terkait penambangan dan penegakan perda tersebut. Agar masyarakat penambang dan nelayan tetap kondusif serta tidak menimbulkan masalah yang tak kunjung usai.
“Semoga pertemuan ini memberikan solusi yang baik sesuai dengan aturan dan tidak menimbulkan gejolak di lapangan. Intinya saya selaku Anggota DPRD Bangka Barat di Komisi II yang merupakan mitra Dinas Kelautan dan Perikanan menginginkan situasi nelayan itu bisa kondusif tanpa adanya gesekan-gesekan yang berpotensi menimbulkan polemik berkepanjangan, dan bisa hidup berdampingan dengan penambang khususnya di wilayah Kabupaten Bangka Barat,” tutupnya. (rilis.MPO-PG/naf)